Ijazah Palsu

Terdakwa Anggota KPU Mateng Akui Ada Perbedaan Nama di Ijazah dan KTP Mantan Calon Bupati Mateng

Agenda sidang kali ini pemeriksaan keterangan terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, ia terlihat duduk di kursi pesaktian dengan mengenakan kemeja batik panjan

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ijazah Palsu - Suasana sidang pemeriksaan terdakwa Anggota KPU Mateng Imran Tri Kerwiyadi yang terdawka kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah Haris Salim Sinring di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Imran terlihat mengenakan batik dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa. Imran diduga telah meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Ia dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng) Imran Tri Kerwiyadi yang menjadi terdakwa dalam kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah Haris Salim Sinring, menjalani sidang lanjutan.

Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Aktivis Desak DKPP RI Copot Komisioner Terlibat Kasus Ijazah Palsu Eks Cabup Mamuju Tengah

Baca juga: Banding Diterima, Eks Cabup Mateng Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

Agenda sidang kali ini pemeriksaan keterangan terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, ia terlihat duduk di kursi pesaktian dengan mengenakan kemeja batik panjang.

Sidang pemeriksaan terdakwa ini diketuai oleh Hakim Ketua R Hendy Nurcahyo Saputro, dan dua Hakim Anggota Yurhanuddin Kona dengan Rahid Pambingkas.

Saat Hakim Yurhanuddin bertanya kepada terdakwa, apakah benar ditemukan perbedaan data nama di ijazah dan nama di KTP saat dilakukan verifikasi ?

Kemudian, terdakwa menjawab atau mengakui bahwa ditemukan adanya perbedaan nama di ijazah dan di KTP milik Haris Salim Sinring.

"Setelah di Hotel Amaris Makassar itu (diperiksa) ditemukan (perbedaan nama di KTP dan Ijazah)," Jawab terdakwa Imran Tri Kerwiyadi kepada Hakim.

Dalam fakta di persidangan berkas perkara yang di bawah oleh penuntut yang dilihat oleh hakim bahwa adanya perbedaan nama Haris di Ijazah dan di KTP tersebut.

Hal itu kemudian ditanyakan oleh hakim kepada terdakwa untuk memperjelas fakta-fakta di ruang persidangan.

Kemudian Hakim kembali bertanya, setelah sodara terdawka selesai menjalankan tugas klarifikasi ijazah itu di Makassar, itu sodara terdawka kemana ? 

Terdakwa mengaku,langsung pulang ke Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng) dan terdakwa juga kirim berkas melalui via Internet dan di PDF kan ke rekan-rekanya di KPU.

Lalu kapan sodara melaporkan secara rinci, sistematis secara detail hasil berkas klarifikasi itu kepada Ketua KPU Mateng ?

"Saya serahkan berita acara itu di tanggal 5 dan saya diskusikan di tanggal 4 saat dalam perjalan pulang ke Topoyo. Saya video call dengan Ketua dan Komisioner lainnya," Jawab terdakwa.

Kemudian Hakim kembali bertanya, terkait dengan perbedaan nama Ijazah dan di KTP apakah mereka Komisioner lainnya juga ketahui ?

"Di hari pertama pun itu saya (terdawka) Pak Ketua, Pak Sirul dan Bawaslu sudah mendengarkan, melihat masalah di sekolah," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved