Ijazah Palsu

Terdakwa Anggota KPU Mateng Akui Ada Perbedaan Nama di Ijazah dan KTP Mantan Calon Bupati Mateng

Agenda sidang kali ini pemeriksaan keterangan terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, ia terlihat duduk di kursi pesaktian dengan mengenakan kemeja batik panjan

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ijazah Palsu - Suasana sidang pemeriksaan terdakwa Anggota KPU Mateng Imran Tri Kerwiyadi yang terdawka kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah Haris Salim Sinring di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Imran terlihat mengenakan batik dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa. Imran diduga telah meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Ia dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah 

Sebelumnya, anggota KPU Mamuju Tengah (Mateng), inisial I didakwa meloloskan calon bupati tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Mamuju Tengah

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mamuju, Vincentius Aji Wicaksono, menjelaskan bahwa sidang telah memasuki tahap dakwaan dan kemungkinan akan diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa.

I diduga telah meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. 

Ia dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved