TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung segera menjalani pemeriksaan di Polda Sulbar, terkait kasus dugaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Penasehat Hukum (PH) terlapor, Hairul Amri mengatakan pihaknya sudah menerima informasi pemanggilan polisi terhadap kliennya tersebut.
"Kami sudah terima informasi, hari Kamis besok lusa (21 Maret) klien kami dan saksi akan memenuhi panggilan dari Polda Sulbar," terang Hairul kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) saat ditemui di kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).
Hairul juga angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dia menduga kasus ini terkesan dipolitisasi untuk merusak nama baik Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar).
"Setelah kami kaji bersama tim, sepertinya ada politisasi dalam lembaga ini (Kemenag Sulbar). Ada beberapa kelompok karena pasca ada mutasi jabatan di internal Kemenag Sulbar,"Kata Hairul.
Baca juga: Kuasa Hukum Syafrudin Baderung Klaim Dugaan Pelecehan Seksual di Kanwil Kemenag Dipolitisasi
Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar Dikawal 2 Pengawal Saat kembali Berkantor, Siapa Mereka?
Meski begitu, dia menyebut kliennya akan tetap kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Dia juga belum tahu persis apa yang telah menjadi alat bukti sehingga kliennya itu langsung dijustifikasi bersalah.
"Tapi nantilah kami akan lihat, karena klien kami akan tetap koperatif dan siap menghadapi masalah ini. Karena ini masih asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan seorang pegawai perempuan di lingkup Kemenag Sulbar ke Polda Sulbar atas kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.
Syafrudin Baderung sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulbar pada Kamis (14/3/2024) pagi dengan nomor laporan polisi bernomor LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Korban yang melaporkan Syafrudin Baderung salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kanwil Kemenag Sulbar.
"Jadi korban ini mendapat tekanan-tekanan bahkan ancaman," kata penasehat hukum pelapor, Busman Rasyid kepada wartawan saat ditemui di SPKT Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju.
Kata Busman, pelapor sudah melaporkan lebih awal perbuatan bejat pelaku kepada salah satu pejabat di Kanwil Kemenag Sulbar namun tidak ditanggapi.
Justru pelapor kata dia, mendapat tekanan dan intimidasi dari salah satu kepala bidang di Kanwil Kemenag Sulbar tersebut, pelapor diminta tidak melapor ke polisi.