TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, Ince Nilfauziah, menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar SB.
Aktivis perempuan HMI Manakarra itu mengatakan, seharusnya kasus ini kepolisian lebih tegas lagi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Seharusnya kasus ini selesai sejak kemarin, seharusnya pejabat itu tidak lagi berkantor," ungkap Ince saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, korban pelecehan terhadap perempuan itu akan berdampak kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Dia juga mendorong agar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan itu diterapkan.
Sehingga itu akan memudahkan proses hukum berjalan dengan baik ketika ada perempuan dan anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
"Menurut saya pribadi oknum pejabat itu harusnya tidak bekerja lagi atau dicopot dari jabatannya," bebernya.
Dia menambahkan, ketika perempuan kerap mendapat tindakan pelecehan seksual maka korban akan merasa direndahkan.
"Dampaknya akan mengganggu psikologi korban, ini yang mestinya kita kawal sama-sama agar pelaku kejahatan seksual itu diberikan hukuman," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman