Imigrasi Mamuju

Segini Biaya dan Syarat Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan Diseminasi Standar Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju di Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (6/2/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Simak persyaratan dan besaran biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju untuk tahun 2024.

Paspor merupakan bukti identitas diri ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri atau memasuki perbatasan negara lain.

Kantor Imigrasi Mamuju terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat untuk pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Baca juga: 3 Shio Kaya Raya setelah Imlek 2024, Pantang Miskin di Tahun Naga Kayu

Baca juga: Prediksi Skor Borneo FC Vs Persija Jakarta, Link Live Streaming Liga 1, Susunan Pemain, dan H2H

Sehingga proses pembuatan paspor sangat mudah diakses melalui aplikasi yang tersedia dan tentu saja sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh Imigrasi.

Pada proses pembuatan paspor tentu ada biaya yang harus dikeluarkan.

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.

Biaya pembuatan paspor itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Daniel Maxrinto mengatakan, saat ini dalam proses pelayan paspor hanya tiga hari kerja.

"Paspor akan selesai dalam waktu tiga hari kerja, jadi memang sangat mudah dan cepat soal pembuatan paspor," kata Daniel saat menyampaikan materi di acara Diseminasi Standar Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju di Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (6/2/2024).

Selain itu kata Daniel, dalam pelayanan paspor petugas Imigrasi juga hadir melayani langsung mendatangi rumah masyarakat yang ingin membuat paspor.

Bahkan saat ini dengan adanya aplikasi M-Paspor masyarakat hanya bisa membuat paspor dari rumah.

"Masyarakat yang buat paspor itu bisa melalui aplikasi M-Paspor, jadi hanya satu kali datang ke kantor untuk di foto dan proses wawancara," pungkasnya.

Berikut biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju:

1. Paspor biasa 48 halaman : Rp 350 ribu

2. Elektronik Paspor (E Paspor) 48 halaman : Rp 650 ribu

Halaman
12