Imigrasi Mamuju

Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Cina Saat Operasi Tambang di Desa Lariang Pasangkayu

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Imigrasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), saat mengamankan dua WNA Asal Tiongkok di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Cina inisial LH (54) dan HJ (52) di deportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju, Senin (16/09/2024) kemarin.

Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Mereka diamankan (Deportasi) karena berawal dari laporan masyarakat sekitar adanya WNA yang sedang melakukan aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Lariang.

Baca juga: Imigrasi Mamuju Bungkam Soal SWNA Korea Selatan Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.

"Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian" tegas Ikram kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (17/9/2024).

Dari tangan WNA petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

Ikram menerangkan, keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.

“Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.

Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Mereka tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman