3. Biaya beban paspor hilang : Rp 1.000.000
4. Biaya beban paspor rusak : Rp 500.000
5. Layanan percepatan paspor selesai hari yang sama : Rp 1.000.000
6. Penambahan nama / endorsment : Gratis
Syarat Buat Paspor Baru :
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akses Lahir / buku nikah / surat baptis
Syarat Paspor Pergantian :
1. E-KTP
2. Paspor Lama
Paspor Anak di Bawah 17 Tahun :
1. E-KTP Orang tua
2. Kartu Keluarga
3. Akte kelahiran
4. Akter perkawinan/ Buku nikah
5. Paspor orang tua
6.Surat pernyataan dan jaminan orang tua
7. Paspor lama bagi pemohon penggantinya
Berkas tambahan pemohon paspor :
1. Rekomendasi travel untuk umroh
2. Rekomendasi Disnaker untuk CPMI
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian untuk paspor hilang
4. Berkas pendukung lainnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman