Remisi Kemerdekaan
639 Napi di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi di Bulan Kemerdekaan, 21 Napi Korupsi dan 192 Narkoba
Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Istimewa
REMISI HUT KEMERDEKAAN - Lapas Kelas IIB Polewali Kantor Kanwil Kemenkumham Sulbar terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui sosialisasi peraturan tata tertib, Kamis, 10 Oktober 2024. Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan pemberian remisi umum kepada 693 warga binaan.
LAPAS IIB POLEWALI: 272 orang (terdapat 3 (TIGA) orang RU II/langsung bebas)
LAPAS III MAMASA: 70 orang
LPP MAMUJU: 30 orang
RUTAN MAJENE: 72 orang
RUTAN MAMUJU: 127 orang (terdapat 1 (satu) orang RU II/ langsung bebas)
RUTAN PASANGKAYU: 114 orang
LPKA MAMUJU :8 orang
Berdasarkan Kasus
KORUPSI: 21 orang
NARKOTIKA: 192 orang
PIDANA UMUM: 480 orang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
Tags
remisi agustus
Remisi Kemerdekaan
Narapidana Korupsi
narapidana
Sulawesi Barat
Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat
Mamuju
Berita Terkait
Berita Terkait:#Remisi Kemerdekaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.