Remisi Kemerdekaan

639 Napi di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi di Bulan Kemerdekaan, 21 Napi Korupsi dan 192 Narkoba

Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Istimewa
REMISI HUT KEMERDEKAAN - Lapas Kelas IIB Polewali Kantor Kanwil Kemenkumham Sulbar terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui sosialisasi peraturan tata tertib, Kamis, 10 Oktober 2024. Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan pemberian remisi umum kepada 693 warga binaan. 

LAPAS IIB POLEWALI: 272 orang (terdapat 3 (TIGA) orang RU II/langsung bebas)

LAPAS III MAMASA: 70 orang 

LPP MAMUJU: 30 orang 

RUTAN MAJENE: 72 orang 

RUTAN MAMUJU: 127 orang (terdapat 1 (satu) orang RU II/ langsung bebas)

RUTAN PASANGKAYU: 114 orang 

LPKA MAMUJU :8 orang 

Berdasarkan Kasus

KORUPSI: 21 orang 

NARKOTIKA: 192 orang 

PIDANA UMUM: 480 orang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved