Remisi Kemerdekaan
Bupati Pasangkayu Minta Warga Binaan Dapat Remisi Ubah Perilaku dan Sikap
Sebanyak 114 orang dengan rincian 9 orang mendapat remisi satu bulan, 30 orang dua bulan, 35 orang tiga bulan, 25 orang empat bulan
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/penyerahan-remisi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa memint warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pasangkayu yang mendapat remisi kemerdekaan, untuk menjadikan remisi tersebut sebagai bahan renungan.
Hal ini disampaikan Yaumil sat memberi scara simbolis remisi kepadad warga binaan Rutan Pasangkayu.
Sebanyak 114 orang diberi remisi, dengan rincian 9 orang mendapat remisi satu bulan, 30 orang dua bulan, 35 orang tiga bulan, 25 orang empat bulan, dan 15 orang lima bulan.
Sedangkan penerima remisi dasawarsa sebanyak 124 orang dengan rincian 111 orang memperoleh potongan hukuman antara 25 hingga 90 hari, serta 13 orang lainnya menerima remisi pidana denda dengan pengurangan masa tahanan antara 5 hingga 15 hari.
Baca juga: Warga Kecewa Lihat Peserta Upacara Bendera di Wonomulyo Polman, Asyik Main Hp Hingga Duduk Santai
Baca juga: Sosok Alin Pembawa Baki Bendera Upacara HUT Kemerdekaan di Majene, Cita-cita Dokter Polisi
“Saya berharap, setelah keluar dari rutan, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik, menjauhi perbuatan yang pernah membawa mereka ke sini, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pinta Yaumil.
Pada kesempaan sama, Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry, menegaskan, remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan dan berkelakuan baik.
“Kami berpesan, mereka yang menerima remisi tetap mematuhi aturan selama berada di dalam rutan, dan ketika bebas nanti, dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya semua bekal pembinaan yang telah mereka dapatkan di sini,” ujarnya.
Dia juga berharap agar pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku positif, mengikuti pembinaan dengan baik, serta menatap masa depan yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan