Remisi Kemerdekaan

328 Warga Binaan Lapas Polewali Polman Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Ia menjelaskan syarat warga binaan mendapat remisi yakni berkelakuan baik, dan tidak perna melanggar aturan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Lapas Polewali
313 WBP dapat remisi atau pemotongan masa tahanan, pemberian secara simbolis di Lapas Polewali Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Polman, Kamis (17/8/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 328 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dapat remisi atau pemotongan masa hukuman, Sabtu (17/8/2024).

Remisi itu sebagai hadiah yang diberikan negara bertepatan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79.

Ratusan warga binaan ini dapat remisi dari masa kurungan waktu satu bulan hingga enam bulan.

Baca juga: 50 Narapidana Lapas Mamasa Terima Pengurangan Masa Tahanan di HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Dengan rincian, 40 orang warga binaan dapat remisi satu bulan, 73 orang dapat remisi dua bulan.

Kemudian 133 orang dapat remisi tiga bulan, 56 orang dapat remisi empat bulan, 39 orang dapat remisi lima bulan dan tujuh orang dapat remisi enam bulan.

Kepala Lapas Polewali Syaefudin  mengatakan terbanyak memperoleh remisi ini karena sudah berkelakuan baik.

Sebanyak 327 warga binaan jenis kelamin laki-laki dan satu perempuan menerima remisi ini dari total keseluruhan warga binaan berjumlah 567 orang.

"Semoga mereka yang dapat remisi ini terus  berkelakuan baik dalam menjalani sisa hukuman," ujar Syaefudin kepada wartawan.

Ia menjelaskan syarat warga binaan mendapat remisi yakni berkelakuan baik, dan tidak perna melanggar aturan.

Kemudian sudah berstatus narapidana, dan sudah menjalani hukuman selama empat bulan.

Syaefudin menegaskan intinya warga binaan yang mendapat remisi ini karena sudah berkelakuan baik.

"Makanya diberikan hadiah oleh negara bertepatan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 ini," ujarnya.

Dia menambahkan remisi kemerdekaan tahun ini sudah merata kepada warga binaan terjerat dari beberapa kasus.

Termasuk kata Syaefudin narapidana terjerat kasus narkotika yang terbanyak di Lapas Polewali.

Pemberian remisi kepada narapidana ini berlangsung dengan upacara kemerdekaan di Lapas Polewali Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Polman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved