Remisi Kemerdekaan

639 Napi di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi di Bulan Kemerdekaan, 21 Napi Korupsi dan 192 Narkoba

Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Istimewa
REMISI HUT KEMERDEKAAN - Lapas Kelas IIB Polewali Kantor Kanwil Kemenkumham Sulbar terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui sosialisasi peraturan tata tertib, Kamis, 10 Oktober 2024. Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan pemberian remisi umum kepada 693 warga binaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 639 warga binaan atau napi di Sulawesi Barat (Sulbar) diusulkan mendapat remisi di bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun.

Dari jumlah tersebut, terdapat 21 narapidana kasus korupsi dan 192 narapidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar usulan. 

Sisanya, 480 pidana umum. 

Baca juga: Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan

Baca juga: Beras Takaran Palsu Ditemukan di Mamuju, Tertera 5 kg Ditimbang Hanya 4,45 kg

Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali dengan 272 warga binaan.

"Termasuk 3 orang diusulkan bebas langsung," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).

Disusul Rutan Mamuju sebanyak 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, serta beberapa lapas dan rutan lainnya di Mamasa, Majene, dan Mamuju.

Ramdani menegaskan pemberian remisi tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk persyaratan administratif dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. 

Berdasarkan Besaran Remisi:

1 bulan: 78 orang

2 bulan: 151 orang

3 bulan: 254 orang 

4 bulan: 122 orang 

5 bulan: 74 org

6 bulan: 14 org

Total: : 693 org

Berdasarkan Satker/UPT:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved