Jampidsus
Harta Kekayaan dan Daftar Kasus Besar Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, Rumahnya Dijaga TNI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kabar itu tidak benar.
Kasus Besar Ditangani Febrie Adriansyah
Menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Januari 2022, Febrie Adriansyah dikenal aktif membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap.
Berikut sejumlah perkara besar yang ditangani di bawah komandonya:
Suap Kasus Ronald Tannur
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur diduga terlibat dalam upaya suap untuk mempengaruhi putusan pembunuhan yang menjerat Ronald.
Zarof terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
OTT Hakim di PN Surabaya
Tiga hakim ditangkap dalam OTT karena diduga menerima gratifikasi terkait pembebasan Ronald Tannur.
Langkah ini menjadi bukti tegas Kejagung memberantas mafia peradilan.
Mega Skandal Korupsi PT Timah.
Kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah (2015–2022) menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
Tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
Jual Beli Emas Ilegal PT Antam
Pengusaha Budi Said alias crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa pembelian emas yang merugikan negara Rp1,1 triliun.
Ia menggugat status tersangka melalui praperadilan.
Korupsi Jiwasraya
Kasus korupsi di BUMN asuransi Jiwasraya menyebabkan kerugian hingga Rp16,8 triliun.
Enam orang dijerat, termasuk petinggi perusahaan dan pengusaha besar.
Korupsi BTS Kominfo
Proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyeret nama mantan Menteri Johny G Plate dan anggota BPK Achsanul Qosasi.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
Impor Gula di Kemendag dan PT SMIP
Dua kasus korupsi impor gula, baik di Kemendag (2015–2023) maupun di PT SMIP, tengah diusut.
Salah satu tersangka adalah direktur perusahaan yang memanipulasi data impor.
Penjelasan TNI Soal Pengamanan Rumah Jampidsus
Mabes TNI membenarkan penempatan prajurit di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan itu dilakukan sesuai prosedur dan regulasi.
“Ini bagian dari pelaksanaan Perpres No. 66 Tahun 2025 dan MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023,” jelas Kristomei.
Ia menegaskan, keberadaan TNI tidak bertujuan menghalangi proses hukum.
“TNI tetap menjunjung supremasi hukum dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (*)
Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
Andi Kaimuddin, Alumni FTI UMI Makassar , Nakhodai KPID Sulteng Priode 2025-2028 |
![]() |
---|
Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik |
![]() |
---|
Oknum ASN Satpol PP Mamuju Pemasok Sabu ke Kades, Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kades Tadui dan Oknum ASN Satpol Mamuju saat Pakai Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.