Kades Narkoba

Oknum ASN Satpol PP Mamuju Pemasok Sabu ke Kades, Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

MS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju dalam Operasi Antik Marano 2025. 

|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
HUMAS POLRESTA MAMUJU
KEPALA DESA DAN SATPOL PP MAMUJU -Kepala Desa Tadui inisial RD (36) dan Oknum ASN Satpol PP Mamuju MS ditangkap polisi karena terbukti mengunnakan narkoba jenis sabu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju kembali ditangkap karena kasus narkoba. 

Pelaku berinisial MS (45) itu ternyata merupakan residivis dalam perkara serupa.

MS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju dalam Operasi Antik Marano 2025. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kades Tadui dan Oknum ASN Satpol Mamuju saat Pakai Narkoba

Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Mamuju Pasok Sabu ke Kepala Desa Tadui, Kini Mendakam Dijeruji Besi

Polisi menemukan tiga sachet sabu siap edar di rumahnya.

“ASN ini juga sebelumnya sudah pernah tertangkap dan divonis penjara tiga tahun setengah oleh Pengadilan Negeri Mamuju,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Keluruhan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (4/7/2025).

Setelah menyelesaikan hukuman, MS ternyata kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Dan setelah bebas, dia lanjutkan lagi aktivitasnya sebagai pengedar,” lanjut Herman.

Penangkapan MS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat RD (36), kepala desa Tadui, Kecamatan Mamuju.

RD diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kota Mamuju, saat membawa satu sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MS disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

“RD mengaku sabu itu diperoleh dari MS. Kami lalu melakukan penggeledahan di rumah MS dan menemukan tiga sachet sabu siap edar,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho.

Dari kedua pelaku, polisi menyita empat sachet plastik bening berisi sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kini, MS dan RD ditahan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Sigit.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Operasi Antik Marano 2025 masih akan terus kami gelar,” ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved