Kades Narkoba

Oknum ASN Satpol PP Mamuju Pasok Sabu ke Kepala Desa Tadui, Kini Mendekam di Penjara

Polisi menemukan barang bukti  satu sachet plastik klip bening  diduga berisi sabu disimpan dalam bungkus rokok.

|
Editor: Abd Rahman
Istimewa
KADES NARKOBA - Kepala Desa Tadui, dan ASN yang bertugas di Satpol PP Mamuju ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Marano 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Desa Tadui inisial RD (36) dan Oknum ASN Satpol PP Mamuju MS ditangkap polisi karena terbukti mengunnakan narkoba jenis sabu.

Pelaku RD ditangkap di sebuah wisma di Jl  Ir Juanda, Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Polisi menemukan barang bukti  satu sachet plastik klip bening  diduga berisi sabu disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi kembali meringkus seorang pria berinisial MS (45), oknum ASN  bertugas di Satpol PP Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Aktivis Perempuan Mateng Kecam Dugaan Asusila Oknum Polisi, Desak Keadilan untuk Korban Kurir

Baca juga: Jalan Rusak Samping Toko Family Mamuju Akhirnya Diperbaiki, Anggaran Rp 9,4 Miliar Digelontorkan

Pelaku MS diduga merupakan pemasok sabu kepada RD.

"Dalam penggeledahan di rumah MS, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar," 
Kepala Satuan Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho dari keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com.

Total barang bukti dari tangan dua pelaku,  empat sachet plastik bening berisi sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kedua pelaku kini diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum. 

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Sigit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.

“Operasi Antik Marano 2025 masih akan terus kami gelar. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved