Kades Narkoba

Tersangka Kasus Narkoba, Kades Tadui dan Oknum Satpol PP Mamuju Terancam Hukuman Mati

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan RD ditangkap lebih dulu di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, dengan barang bukti satu sachet sabu

|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
HUMAS POLRESTA MAMUJU
KEPALA DESA DAN SATPOL PP MAMUJU -Kepala Desa Tadui inisial RD (36) dan Oknum ASN Satpol PP Mamuju MS ditangkap polisi karena terbukti mengunnakan narkoba jenis sabu. 

TRIBUN-SULBAR.COM MAMUJU- Oknum ASN Satpol PP Mamuju inisial MS dan Kepala Desa Tadui inisial RD terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Keduanya terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dan ditetapkan tersangka.

MS dan RD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: ASN dan IRT di Pasangkayu Bersitegang Kasus Utang Rp25 Juta Didamaikan di Kantor Desa Patika

Baca juga: Pedagang Bambu di Mamuju Raup Cuan Jelang HUT RI ke 80 Tahun

Kemudian Pasal 112 ayat (2), mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan RD ditangkap lebih dulu di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, dengan barang bukti satu sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Dari pengembangan, polisi mengamankan MS di rumahnya dan menemukan tiga sachet sabu siap edar,” ujar Herman di Mapolresta Mamuju, Jumat (8/8/2025).

Menurut Herman, MS beperan sebagai  pemasok sabu kepada RD. 

“Kami amankan empat sachet sabu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Herman.

Barang haram itu dibeli dari Palu, Sulawesi Tengah, lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman.

“Oknum Satpol PP ini tahun lalu baru keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya dia pernah dipenjara tiga tahun setengah,” ungkap Herman.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku narkoba tanpa pandang bulu, termasuk pejabat publik.

Kasus ini terungkap dalam Operasi Antik Marano 2025 yang digelar Satresnarkoba Polresta Mamuju. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved