Kades Narkoba
Tersangka Kasus Narkoba, Kades Tadui dan Oknum Satpol PP Mamuju Terancam Hukuman Mati
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan RD ditangkap lebih dulu di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, dengan barang bukti satu sachet sabu
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM MAMUJU- Oknum ASN Satpol PP Mamuju inisial MS dan Kepala Desa Tadui inisial RD terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Keduanya terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dan ditetapkan tersangka.
MS dan RD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: ASN dan IRT di Pasangkayu Bersitegang Kasus Utang Rp25 Juta Didamaikan di Kantor Desa Patika
Baca juga: Pedagang Bambu di Mamuju Raup Cuan Jelang HUT RI ke 80 Tahun
Kemudian Pasal 112 ayat (2), mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan RD ditangkap lebih dulu di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, dengan barang bukti satu sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Dari pengembangan, polisi mengamankan MS di rumahnya dan menemukan tiga sachet sabu siap edar,” ujar Herman di Mapolresta Mamuju, Jumat (8/8/2025).
Menurut Herman, MS beperan sebagai pemasok sabu kepada RD.
“Kami amankan empat sachet sabu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Herman.
Barang haram itu dibeli dari Palu, Sulawesi Tengah, lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman.
“Oknum Satpol PP ini tahun lalu baru keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya dia pernah dipenjara tiga tahun setengah,” ungkap Herman.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku narkoba tanpa pandang bulu, termasuk pejabat publik.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Antik Marano 2025 yang digelar Satresnarkoba Polresta Mamuju. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
Kades Narkoba
Kades Nyabu
Satpol PP Narkoba
Satpol PP Ditangkap
Mamuju
Satresnarkoba Mamuju
Ipda Herman Basir
Sulawesi Barat
Ditangkap Usai Nyabu, Kades Tadui Terancam Dicopot, PMD Mamuju Usul Seluruh Kepala Desa Tes Urine |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Sosok ASN Satpol PP Mamuju Suplai Sabu ke Kades Tadui, Pernah Masuk Bui 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Oknum ASN Satpol PP Mamuju Pemasok Sabu ke Kades, Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kades Tadui dan Oknum ASN Satpol Mamuju saat Pakai Narkoba |
![]() |
---|
Oknum ASN Satpol PP Mamuju Pasok Sabu ke Kepala Desa Tadui, Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.