Kasus Narkoba
Polres Mamuju Tengah Ungkap 24 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025, Tersangka 45 Orang
Kasus yang diungkap terbagi ke dalam dua triwulan, yakni periode Januari–Maret 2025 dan April–Juni 2025.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, merilis data pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025.
Kasus yang diungkap terbagi ke dalam dua triwulan, yakni periode Januari–Maret 2025 dan April–Juni 2025.
Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi, merincikan secara detail pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Baca juga: Inilah Bahaya Kesehatan Jika Konsumsi Beras Oplosan, 3 Merek Ditemukan Terjual di Polman
Baca juga: Pemprov Sulbar Rumuskan Strategi Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Pesisir
Pada triwulan pertama, periode Januari–Maret 2025, terdapat 11 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
Sementara itu, pada triwulan kedua, periode April–Juni 2025, pengungkapan meningkat menjadi 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.
“Dari dua triwulan ini, pengungkapan kasus narkoba bertambah di triwulan kedua sebanyak dua kasus,” ujar Hengky saat dikonfirmasi usai konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Jalan H. Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (17/7/2025).
Dengan demikian, total pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025 sebanyak 24 kasus, dengan jumlah tersangka 45 orang.
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan, konferensi pers kali ini berfokus pada pengungkapan kasus di triwulan kedua, karena konferensi pers untuk triwulan pertama telah dilakukan sebelumnya.
Pada triwulan kedua, 27 tersangka terdiri dari 24 laki-laki dewasa, dua anak di bawah umur, dan satu perempuan dewasa.
“Ketiga belas kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas Hengky.
Adapun para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berbeda, sesuai peran masing-masing dalam kasus.
“Hukumannya bervariasi. Ada yang dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112, ada yang menggunakan Ayat (1), ada juga yang Ayat (2). Untuk barang bukti di atas lima gram, ancamannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun,” jelasnya.
“Ada juga yang dijerat Pasal 112, dan beberapa menggunakan Pasal 127. Ancamannya paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat empat tahun,” tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Sopir Lintas Makassar - Palu Ditangkap Pakai Sabu di Mamuju, Pelaku Alasan Tidak Capek Nyetir |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Sabu |
![]() |
---|
Polisi Menduga Perempuan J Bandar Narkoba di Polman Kabur Usai Unggahan Wagub Sulbar Viral |
![]() |
---|
Polisi Sulit Temukan Perempuan J Diduga Jadi Bandar Narkoba di Dekat Jembatan Tinambung Polman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 13 Pelaku Narkotika di Polman, Sita 7,08 Gram Sabu dan 40 Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.