Kasus Narkoba

Polisi Ungkap 27 Tersangka Kasus Narkoba di Mateng, 2 Anak di Bawah Umur, 1 Perempuan

Dari total tersangka tersebut, 24 di antaranya pria dewasa, dua anak di bawah umur, dan satu perempuan dewasa.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA – Iptu Tangdilimban, Kasat Narkoba Polres Mateng, saat diwawancarai setelah press release di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Mateng, Jl. H. Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sebanyak 27 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dalam pengungkapan kasus narkoba triwulan kedua, periode April–Juni 2025.

Dari total tersangka tersebut, 24 di antaranya pria dewasa, dua anak di bawah umur, dan satu perempuan dewasa.

Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban, menjelaskan secara rinci ancaman hukuman bagi masing-masing tersangka, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Polres Mamuju Tengah Ungkap 24 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025, Tersangka 45 Orang

Menurutnya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Sementara itu, 13 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Adapun tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2, yang membawa ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

“Sementara dua anak di bawah umur, satu dikembalikan ke orang tua (diversi), satunya lagi diserahkan ke Dinsos untuk rehabilitasi sosial,” jelas Tangdilimban kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (17/7/2025).

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

Narkotika jenis sabu bruto 32,8 gram

Uang tunai sebesar Rp13,9 juta

24 unit handphone

4 alat isap

7 kaca pireks

1 timbangan digital

150 sachet kosong

10 korek api

20 pipet

Perbandingan dengan Triwulan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan pengungkapan pada triwulan pertama, jumlah kasus dan tersangka pada triwulan kedua mengalami peningkatan. Pada triwulan pertama, terdapat 11 kasus dengan 18 tersangka, sementara pada triwulan kedua tercatat 13 kasus dengan 27 tersangka. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved