Kasus Narkoba
Polisi Ungkap 27 Tersangka Kasus Narkoba di Mateng, 2 Anak di Bawah Umur, 1 Perempuan
Dari total tersangka tersebut, 24 di antaranya pria dewasa, dua anak di bawah umur, dan satu perempuan dewasa.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sebanyak 27 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dalam pengungkapan kasus narkoba triwulan kedua, periode April–Juni 2025.
Dari total tersangka tersebut, 24 di antaranya pria dewasa, dua anak di bawah umur, dan satu perempuan dewasa.
Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban, menjelaskan secara rinci ancaman hukuman bagi masing-masing tersangka, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Polres Mamuju Tengah Ungkap 24 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025, Tersangka 45 Orang
Menurutnya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Sementara itu, 13 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Adapun tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2, yang membawa ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
“Sementara dua anak di bawah umur, satu dikembalikan ke orang tua (diversi), satunya lagi diserahkan ke Dinsos untuk rehabilitasi sosial,” jelas Tangdilimban kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (17/7/2025).
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu bruto 32,8 gram
Uang tunai sebesar Rp13,9 juta
24 unit handphone
4 alat isap
7 kaca pireks
1 timbangan digital
150 sachet kosong
10 korek api
20 pipet
Perbandingan dengan Triwulan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan pengungkapan pada triwulan pertama, jumlah kasus dan tersangka pada triwulan kedua mengalami peningkatan. Pada triwulan pertama, terdapat 11 kasus dengan 18 tersangka, sementara pada triwulan kedua tercatat 13 kasus dengan 27 tersangka. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Sopir Lintas Makassar - Palu Ditangkap Pakai Sabu di Mamuju, Pelaku Alasan Tidak Capek Nyetir |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Sabu |
![]() |
---|
Polisi Menduga Perempuan J Bandar Narkoba di Polman Kabur Usai Unggahan Wagub Sulbar Viral |
![]() |
---|
Polisi Sulit Temukan Perempuan J Diduga Jadi Bandar Narkoba di Dekat Jembatan Tinambung Polman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 13 Pelaku Narkotika di Polman, Sita 7,08 Gram Sabu dan 40 Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.