Berita Polman

Polisi Tangkap Pria Bawa Sajam Berkeliaran di Lampa Polman, Terduga Mengaku Hanya untuk Jaga Diri

Petugas mencurigai pria itu yang sedang duduk di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta tas

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Pria bawa sajam ditangkap - Tim gabungan Sat reskrim Polre Polman yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Arya Digit Rusadi Pinaya, didampingi Kanit 1 Resum IPTU Iwan Rusmana, serta personel Unit Opsnal dan Sat Intelkam, menangkap soerang pria inisial H yang membawa senjata tajam (sajam) di Wilayah Lampa Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat sekitar pukul 23.40 WITA, pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Pria itu ditangkap saat melintas di depan Masjid Al-Anwar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Tim gabungan Sat reskrim Polres Polman yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Arya Digit Rusadi Pinaya, didampingi Kanit 1 Resum IPTU Iwan Rusmana, serta personel Unit Opsnal dan Sat Intelkam, menangkap soerang pria inisial H yang membawa senjata tajam (sajam) di Wilayah Lampa Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat sekitar pukul 23.40 WITA, pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

pria itu ditangkap saat melintas di depan Masjid Al-Anwar.

Petugas mencurigai pria itu yang sedang duduk di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta tas yang dibawa oleh pria tersebut. 

Hasilnya, ditemukan satu buah senjata tajam jenis badik di dalam tas milik pria tersebut.

Baca juga: Gaji Pegawai Kontrak RSUD Sulbar Telat Dua Bulan, Pihak RS Ngaku Tunggu Klaim Pencairan BPJS

Baca juga: Sekda Pasangkayu Minta OPD Segera Rampungkan Data Spektral Sebelum Dievaluasi Provinsi

"Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPDA Arya dalam keterangannya.

Barang Bukti yang Diamankan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ujung runcing, lengkap dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk keperluan menjaga diri. 

Namun demikian, membawa senjata tajam tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Polman dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.

"Masyarakat diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum," ujar Arya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved