Uang Palsu
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Sidang Kasus Uang Palsu : Saya Menyesal
Bahkan ia tak kuat menahan tangis ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Dyan Martha Budhinugraeny, terkait kesadarannya atas perbuatan melawan hukum
Jaksa juga menanyakan apakah Syahruna pernah membeli bahan untuk kebutuhan pilkada.
“Pernah, atas perintah Annar,” jawab John.
Ia mengaku pernah dimintai tolong Syahruna, saat itu berada di Jakarta, untuk mentransfer uang guna membeli bahan alat peraga kampanye.
“Minta tolong kepada saya tahun 2023 bulan Juli. Sekitar Rp250 juta ditransfer bertahap sebanyak enam kali ke satu nomor seseorang,” ujarnya.
Saat Syahruna ditangkap, John mengaku sedang berada di kamar di rumah Annar, Jl Sunu, Makassar.
Polisi datang, melakukan pemeriksaan, lalu pergi.
Ia mengetahui Syahruna ditangkap dari pembantu rumah.
Tiga hari kemudian, Syahruna bersama polisi kembali ke rumah Annar di Jl Sunu untuk melakukan penggeledahan.
John juga mengaku ditangkap seminggu setelah Syahruna diamankan polisi.
Ia menyebut mengenal Annar sejak 1990-an atau sekitar 30 tahun lalu.
Ia bekerja sebagai Direktur Administrasi dan Pengawas di perusahaan milik Annar.
Kuasa hukum Syahruna kemudian menanyakan soal kinerja Syahruna, termasuk selama masa pilkada dan di restoran.
John menyebut Syahruna mulai bekerja di perusahaan Annar sejak 2022.
Sebagai teknisi malam hari, John menilai kinerja Syahruna cukup baik.
“Pekerjaannya bagus. Saya baru tahu dia terlibat uang palsu setelah kejadian,” ucapnya.
Sidang Kasus Uang Palsu
Andi Ibrahim
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
terdakwa kasus uang palsu
pabrik uang palsu UIN Makassar
uang palsu
Gowa
Pengadilan Negeri Gowa
Sulawesi Selatan
Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan |
![]() |
---|
Eks Staf Honorer UIN Alauddin Makassar Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Uang Palsu, Termasuk Oknum ASN DPRD Sulbar, Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cari Amal, Andi Ibrahim Ngaku Sumbangkan Hasil Jualan Uang Palsu ke Anak Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.