Berita Sulbar
APSP Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Kejati Sulbar atas Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lahan
Laporan ini mencakup empat perusahaan, yang masih dalam satu payung perusahaan besar beroperasi di Sulawesi Barat.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), melalui kuasa hukumnya Hasri, S.M., M.H., melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Kamis (5/6/2025).
Laporan ini mencakup empat perusahaan, yang masih dalam satu payung perusahaan besar beroperasi di Sulawesi Barat.
Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan ini juga telah dilayangkan ke Polda Sulbar.
Menurut Hasri, laporan tersebut disusun berdasarkan pengumpulan data lapangan, pengakuan masyarakat, serta temuan pelanggaran administratif dan substantif yang dinilai merugikan negara.
“Ada sekitar 50 lembar bukti yang kami serahkan ke Kejati sebagai bukti permulaan. Jika dibutuhkan tambahan bukti, kami siap menyediakannya, termasuk saksi-saksi,” ujar Hasri saat ditemui di Kantor Kejati Sulbar.
Baca juga: Yani Tegaskan Sporadik di Desa Jengeng Tak Bisa Diprotes PT Letawa, Itu di Luar HGU
Baca juga: Lestarikan Budaya Suku Kaili, Mamuang Anak Usaha Astra Agro Dukung Upacara Adat Vunja
Berbagai Dugaan Pelanggaran
Hasri mengungkapkan, keempat perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah praktik melanggar hukum dan merugikan negara maupun masyarakat.
“Dugaan pelanggaran meliputi penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), perambahan hutan lindung, penguasaan lahan masyarakat, penghindaran pajak, pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan, penggelapan kewajiban plasma, hingga dugaan korupsi dana CSR,” jelasnya.
PT Letawa
Perusahaan ini dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan di luar HGU dan penghindaran pajak.
Sejak 1997, PT Letawa diduga mengelola sekitar ±621,08 hektar lahan di luar HGU No. 010 tanpa pembayaran pajak yang semestinya, yang berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perusahaan ini juga diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung seluas ±42 hektar di Afdeling Mike, dalam wilayah kerja HGU No. 014 dan 015 (tahun 2013).
Dugaan ini melanggar UU Kehutanan dan dinilai merugikan negara dari aspek ekologis dan fiskal.
PT Mamuang
Diduga menguasai ±917 hektar lahan masyarakat berdasarkan HGU No. 012 Tahun 1997, tanpa dasar hak yang sah.
Selain itu, praktik ini juga disertai dengan dugaan penghindaran pajak.
| Daftar 12 Jabatan Kadis-Kabiro Pemprov Seleksi Terbuka, ASN Luar Sulbar Bisa Ikut Termasuk Makassar |
|
|---|
| Revisi RTRW Sulbar Diharapkan Selaras Program Strategis Nasional |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Warga Sulbar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah |
|
|---|
| Gubernur SDK Lepas 12 Cabor ke POPNAS dan PEPAPERNAS 2025, Janji Hadiah bagi Peraih Medali |
|
|---|
| SDK Dorong Pendanaan Pusat Lewat Inpres Jalan Daerah 2026 Minta Kabupaten Segera Ajukan Usulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Hasri-saat-melapor-ke-Kejaksaan-Tinggi-Sulawesi-Barat-Kamis-562025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.