Sengketa Lahan di Pasangkayu
Yani Tegaskan Sporadik di Desa Jengeng Tak Bisa Diprotes PT Letawa, Itu di Luar HGU
Menurut Yani, lahan yang menjadi objek sengketa berada di luar konsesi resmi perusahaan atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Letawa.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU — Penerbitan sporadik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masyarakat di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, dinilai sah dan tidak memiliki celah untuk dipersoalkan.
Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Yani Pepi, menyatakan, pihak perusahaan perkebunan PT Letawa tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan keberatan terhadap legalitas dokumen tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum APSP Sebut Tanpa HGU PT Letawa Tidak Berhak Menanam, Klaim Jadi Bukti Pelanggaran
Baca juga: Wagub Sulbar Siap Kawal Konflik Lahan Antar PT Letawa dan Masyarakat Pasangkayu hingga ke Presiden
Menurut Yani, lahan yang menjadi objek sengketa berada di luar konsesi resmi perusahaan atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Letawa.
Oleh karena itu, segala bentuk klaim atau protes dari pihak perusahaan dianggap tidak memiliki legitimasi hukum.
“Tanaman yang ditanam oleh PT Letawa di atas tanah tersebut juga ilegal karena tidak didasarkan pada legalitas kepemilikan yang sah,” ujar Yani, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, jika PT Letawa memang memiliki hak atas lahan atau tanaman di lokasi tersebut, maka perusahaan seharusnya dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, maka seluruh aktivitas, termasuk penanaman, tidak memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Yani juga mendorong pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Sah.
Ia menilai penerapan aturan ini penting untuk menertibkan penggunaan lahan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.(*)
Sengketa Lahan
Sporadik
Desa Jengeng
PT Letawa
Hak Guna Usaha (HGU)
Kabupaten Pasangkayu
Yani Pepi Adriani
Warga Pertanyakan Mengapa Polisi Berjaga di Kebun Sawit di Lariang Pasangkayu, Ada Apa? |
![]() |
---|
DPRD Pasangkayu Janji Segera Tuntaskan Sengketa Lahan di Lariang Setelah AKD Terbentuk |
![]() |
---|
Yani Pepi Ingatkan Pemerintah Hati-hati Tentukan Sikap Soal Konflik Agraria di Lariang Ada UU No 40 |
![]() |
---|
Konflik Agraria di Lariang Pasangkayu, Yani Pepi Minta Pemda Segera Ambil Sikap: Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Masyarakat Lariang Tak Akan Bergeming Meski PT Letawa Acuhkan Rekomendasi DPRD Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.