TOPIK
Sengketa Lahan di Pasangkayu
-
Menurut Yani, lahan yang menjadi objek sengketa berada di luar konsesi resmi perusahaan atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Letawa.
-
Yani pepi Adriani juga mempertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar oleh masyarakat jika menduduki lahan milik negara tersebut.
-
hasil rapat tersebut akan mereka sampaikan ke pimpinan DPRD, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
-
Jika mengabaikan keberatan masyarakat atau meloloskan HGU secara tidak sah dapat merusak kepercayaan publik dan berdampak buruk bagi stabilitas sosial
-
Mereka resah terkait adanya dugaan kegiatan usaha ilegal tanpa alas hukum jelas, yang dilakukan oleh PT Letawa, yakni menanam sawit
-
kbar mengatakan, jika pihak PT Letawa tetap menduduki lahan sengketa tersebut, maka masyarakat Lariang juga akan tetap kukuh menduduki lahan tersebut.
-
Persoalan ini cepat atau lambat akan kita temukan. Makanya lebih baik segera dibenahi daripada menunggu wktu yang lama