Sengketa Lahan di Pasangkayu
DPRD Pasangkayu Janji Segera Tuntaskan Sengketa Lahan di Lariang Setelah AKD Terbentuk
hasil rapat tersebut akan mereka sampaikan ke pimpinan DPRD, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Anggota DPRD Pasangkayu dari partai PKS, Ersad menyebutkan alasan mengapa penyelesaian masalah sengketa lahan antara PT Letawa dengan masyarakat di Lariang Pasangkayu terkesan lamban.
"Terus terang kami sudah tindak lanjuti, tapi kemarin kami terkendala karena belum membentuk AKD," terangnya.
Ersad menjelaskan, pihaknya belum bisa membentuk panitia khusus jika Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
"Kemarin kami sudah bentuk AKD, jadi insya Allah kami akan segera mengusut tuntas permasalahan ini bersama pemerintah daerah," ujarnya.
Terkait tindakan PT Letawa yang tidak mengindahkan rekomendasi dari DPRD untuk mengosongkan aktivitas di lahan itu, Ersad mengatakan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mengadakan rapat.
"Nanti kita lihat, apakah tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan atau mungkin PT Letawa mempunyai alasan lain, nanti akan kita temukan titik terang dari hasil rapat," kata Ersad lagi.
Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan mereka sampaikan ke pimpinan DPRD, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Perlu digaris bawahi, bukan berarti kami tidak menindak lanjuti, alasannya itu karena kami belum bisa apa-apa bila belum membentuk AKD," ujarnya.
Terakhir Ersad meminta kepada pihak PT Letawa, untuk bersikap kooperatif atas rekomendasi dari DPRD.
Ia menjelaskan, permintaan ini bukan atas nama pribadi melainkan atas permintaan pemerintah, dalam hal ini DPRD.
"Apalagi dari data BPN kemarin bahwa lahan itu non HGU, yang berarti PT Letawa tidak memiliki hak atas lahan tersebut," tambah Ersad.
Baca juga: Dosen Unsulbar Bantu Petani dan Peternak Olah Kompos Berbasis Mikrobat dan Vermicompos
Baca juga: Instruksi Zulkifli Hasan kepada Kader PAN: Menangkan BESTI di Pilkada Polman!
Sementara itu, masyarakat Desa Lariang semakin resah atas tindakan PT Letawa yang tetap melakukan aktivitas di lahan sengketa antara masyarakat dan PT Letawa di desa Lariang, meski sudah dilarang oleh DPRD Pasangkayu.
Salah satu tokoh masyarakat Lariang, Muhammad Akbar Firman berkata, bahwa mereka ingin pemerintah segera mengusut tuntas permasalahan ini.
Akbar mengatakan bahwa, ia menilai pemerintah tidak terlalu serius, dan lambat dalam mengatasi masalah Hak Guna Usaha tersebut.
"Kami mempertanyakan sudah sejauh mana langkah yang diambil oleh pemerintah, katanya akan dibuatkan tim terpadu tapi sampai saat ini belum ada bukti kerjanya," terang Akbar.
Ia menambahkan bahwa tindakan PT Letawa yang tidak mengindahkan rekomendasi dari DPRD Pasangkayu, untuk mengosongkan aktivitas di lahan tersebut, sama sekali tidak bisa dibenarkan. (*)
Yani Tegaskan Sporadik di Desa Jengeng Tak Bisa Diprotes PT Letawa, Itu di Luar HGU |
![]() |
---|
Warga Pertanyakan Mengapa Polisi Berjaga di Kebun Sawit di Lariang Pasangkayu, Ada Apa? |
![]() |
---|
Yani Pepi Ingatkan Pemerintah Hati-hati Tentukan Sikap Soal Konflik Agraria di Lariang Ada UU No 40 |
![]() |
---|
Konflik Agraria di Lariang Pasangkayu, Yani Pepi Minta Pemda Segera Ambil Sikap: Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Masyarakat Lariang Tak Akan Bergeming Meski PT Letawa Acuhkan Rekomendasi DPRD Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.