2 Emak-emak di Pasangkayu Berselisih Didamaikan Usai Diduga Kena Modus Penipuan Jual Beli Segitiga

Setelah terjadi transaksi dan pengiriman 10 karung beras, pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga muncul kesalahpahaman antara L dan RM

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Mediasi - Kepolisian Resor Pasangkayu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Sulawesi Barat melaksanakan mediasi kasus penipuan online secara kekeluargaan, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor Pasangkayu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Sulawesi Barat melaksanakan mediasi kasus penipuan online secara kekeluargaan, Kamis (9/10/2025).

Mediasi berlangsung di Mapolsek Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu

Pihak yang dimediasi yakni L (53), warga Desa Ako dan RM (29), warga Jalan Ir. Soekarno, Pasangkayu.

Keduanya sebelumnya berselisih akibat transaksi beras online senilai Rp2 juta.

Baca juga: 32 Warga Dilarikan ke Puskesmas Diduga Keracunan Makanan Pesta Pernikahan di Dusun Salubiru Majene

Baca juga: Adu Banteng Honda BeAT dan Honda CRF di Majene Diduga karena Kondisi Jalan Gelap Minim Penerangan

Kronologi kejadian bermula Selasa, 7 Oktober 2025, ketika kedua warga dihubungi orang tak dikenal dengan modus jual beli beras murah. 

Pelaku mengaku sebagai penjual dari Tikke dan menantu pemilik warung Desa Ako. 

Setelah terjadi transaksi dan pengiriman 10 karung beras, pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga muncul kesalahpahaman antara L dan RM terkait pembayaran.

Diduga, L dan RM kena kasus penipuan segitiga.

Penipuan segitiga adalah modus penipuan yang melibatkan tiga pihak.

Yakni penjual (pemilik asli), calon pembeli, dan penipu yang bertindak seolah-olah menjadi penjual dan pembeli sekaligus.

Modus ini sering terjadi dalam jual beli online, penipu berperan sebagai perantara yang mengarahkan transaksi ke rekening pribadi untuk membawa kabur uang pembeli tanpa menyerahkan barang kepada pemilik asli, atau sebaliknya.

Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu segera memanggil kedua pihak ke Mapolsek untuk problem solving. 

Hasilnya, kedua warga sepakat menyelesaikan masalah secara damai, berbagi kerugian secara adil, dan menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan penipuan oleh pihak tak dikenal.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga silaturahmi, mempererat hubungan baik, serta berhati-hati dalam transaksi daring," ujar Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir.

Kedua pihak juga diarahkan untuk membuat laporan polisi sebagai dokumentasi, namun memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved