Sengketa Lahan di Pasangkayu

Warga Pertanyakan Mengapa Polisi Berjaga di Kebun Sawit di Lariang Pasangkayu, Ada Apa?

Yani pepi Adriani juga mempertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar oleh masyarakat jika menduduki lahan milik negara tersebut.

Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
Yani pepi Adriani For Tribun Sulbar
LAHAN SENGKETA - Warga berjaga di sebuah lahan yang sedang sengketa di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Jumat (14/2/2025). Saat ini Warga mempertanyakan mengapa polisi berpatroli di sekitar lahan bersengketa yang juga melibatkan sebuah perusahaan sawit tersebut 

TRIBUN-SULBAR,PASANGKAYU - Konflik sengketa lahan antara sebuah perusahaan sawit dengan warga di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) masih berlanjut.

Beberapa hari lalu, warga Desa Lariang kembali menduduki lahan yang ditanami sawit perusahaan tersebut.

Hal itu sebagai bentuk protes dari warga, karena menilai lokasi tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satu tokoh masyarakat Desa Lariang, Yani Pepi Adriani saat ditemui mengatakan, tanaman milik perusahaan itu ditanami di lahan tak memiliki izin sah.

Menurutnya, jika berbicara sengketa maka artinya masyarakat sebelumnya sudah menanam di lahan produktif, kemudian perusahaan merasa keberatan.

Tetapi selama ini menurut dia perusahaan tidak pernah merasa keberatan.

"Lahan itu merupakan tanah negara, yang di mana tidak ada hak izin maupun hak guna di sana," ujar Yani Pepi.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar oleh masyarakat jika menduduki lahan milik negara tersebut.

Menurutnya, masyarakat setempat juga sudah melaksanakan prosedur hukum, usai mengajukan surat keterangan penguasaan fisik (sporadik) ke pemerintah desa, lalu pemerintah desa mengeluarkan berdasarkan penguasaan tersebut.

Sementara itu, dari pernyataan CDAM perusahaan, Agung Senoaji pihaknya kendati meminta bantuan kepada kepolisian, untuk mencegah konflik saat karyawannnya  menjalankan tugas memanen buah.

"Jadi, tidak benar jika perusahaan minta back up aparat keamanan  untuk menghalau warga yang ini menguasai lahan. Apalagi karyawan ingin memanen buah dari pohon sawit, yang ditanam dan menjadi milik perusahaan," terangnya.

Baca juga: Tidak Ada Lonjakan Pembelian Kondom di Momen Valentine, Coklat Silverqueen?

Baca juga: Makin Parah? BPBD Polman Akan Bangun Tanggul Penahan Ombak Sepanjang 100 Meter di Takatidung

Mengenai hal itu, masyarakat kembali mempertanyakan dasar hukum kepolisian memberikan bantuan keamanan kepada pihak perusahaan.

"Kenapa pihak kepolisian kesannya sekana malah membantu pihak perusahaan, sementara pihak perusahaan belum memiliki legalitas di lahan tersebut," ujar warga.

Mereka meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan legalitas mereka di lahan itu, jika memang memilikinya.

Di sisi lain, Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir saat dikonfirmasi terkait ini mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mem back up pihak perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved