Sengketa Lahan di Pasangkayu
Warga Pertanyakan Mengapa Polisi Berjaga di Kebun Sawit di Lariang Pasangkayu, Ada Apa?
Yani pepi Adriani juga mempertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar oleh masyarakat jika menduduki lahan milik negara tersebut.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR,PASANGKAYU - Konflik sengketa lahan antara sebuah perusahaan sawit dengan warga di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) masih berlanjut.
Beberapa hari lalu, warga Desa Lariang kembali menduduki lahan yang ditanami sawit perusahaan tersebut.
Hal itu sebagai bentuk protes dari warga, karena menilai lokasi tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lariang, Yani Pepi Adriani saat ditemui mengatakan, tanaman milik perusahaan itu ditanami di lahan tak memiliki izin sah.
Menurutnya, jika berbicara sengketa maka artinya masyarakat sebelumnya sudah menanam di lahan produktif, kemudian perusahaan merasa keberatan.
Tetapi selama ini menurut dia perusahaan tidak pernah merasa keberatan.
"Lahan itu merupakan tanah negara, yang di mana tidak ada hak izin maupun hak guna di sana," ujar Yani Pepi.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar oleh masyarakat jika menduduki lahan milik negara tersebut.
Menurutnya, masyarakat setempat juga sudah melaksanakan prosedur hukum, usai mengajukan surat keterangan penguasaan fisik (sporadik) ke pemerintah desa, lalu pemerintah desa mengeluarkan berdasarkan penguasaan tersebut.
Sementara itu, dari pernyataan CDAM perusahaan, Agung Senoaji pihaknya kendati meminta bantuan kepada kepolisian, untuk mencegah konflik saat karyawannnya menjalankan tugas memanen buah.
"Jadi, tidak benar jika perusahaan minta back up aparat keamanan untuk menghalau warga yang ini menguasai lahan. Apalagi karyawan ingin memanen buah dari pohon sawit, yang ditanam dan menjadi milik perusahaan," terangnya.
Baca juga: Tidak Ada Lonjakan Pembelian Kondom di Momen Valentine, Coklat Silverqueen?
Baca juga: Makin Parah? BPBD Polman Akan Bangun Tanggul Penahan Ombak Sepanjang 100 Meter di Takatidung
Mengenai hal itu, masyarakat kembali mempertanyakan dasar hukum kepolisian memberikan bantuan keamanan kepada pihak perusahaan.
"Kenapa pihak kepolisian kesannya sekana malah membantu pihak perusahaan, sementara pihak perusahaan belum memiliki legalitas di lahan tersebut," ujar warga.
Mereka meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan legalitas mereka di lahan itu, jika memang memilikinya.
Di sisi lain, Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir saat dikonfirmasi terkait ini mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mem back up pihak perusahaan.
Yani Tegaskan Sporadik di Desa Jengeng Tak Bisa Diprotes PT Letawa, Itu di Luar HGU |
![]() |
---|
DPRD Pasangkayu Janji Segera Tuntaskan Sengketa Lahan di Lariang Setelah AKD Terbentuk |
![]() |
---|
Yani Pepi Ingatkan Pemerintah Hati-hati Tentukan Sikap Soal Konflik Agraria di Lariang Ada UU No 40 |
![]() |
---|
Konflik Agraria di Lariang Pasangkayu, Yani Pepi Minta Pemda Segera Ambil Sikap: Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Masyarakat Lariang Tak Akan Bergeming Meski PT Letawa Acuhkan Rekomendasi DPRD Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.