Berita Mamuju

Pria di Mamuju Coba Kelabui Polisi dengan Sembunyikan Sabu di Kemasan Deodoran, Ketahuan Juga

Awalnya, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan sebuah plastik berisi kristal bening diduga sabu

Editor: Ilham Mulyawan
Kolase foto
PELAKU SABU DITANGKAP - S (45) ditangkap di Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Kamis (8/5/25), karena mencoba menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam kemasan deodoran Rexona. Terlihat barang bukti diamankan polisi (ofot kiri) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang pria inisial S (45) ditangkap Petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar usai kedapatan menyelundupkan sabu

Uniknya, pelaku menyelundupkan sabu ke dalam kemasan deodorant merek Rexona.

S ditangkap di Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu.

Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di depan sebuah bengkel motor. 

Petugas kemudian memeriksa S dan barang bawaannya.  

Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Akan Gabung OPD Hanya ASN Berprestasi Boleh Pimpin, Nilai Rendah Akan Diparkir

Baca juga: Warga Sebut Jetty di Pantai Baurung Majene Dibangun Swadaya untuk Tambatan Perahu dan Atasi Ombak

Awalnya, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan sebuah plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kemasan Rexona.  

"Ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba di Sulawesi Barat," ujar Kompol Eduard Steffry Allan yang memimpin operasi tangkap tangan ini.

"Penyelundupan sabu dengan cara disembunyikan di dalam kemasan produk sehari-hari seperti ini memang tergolong modus baru di wilayah kita," tambahnya.

Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang beralamat di Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.  

Saat ini, B telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulbar.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet berisi kristal bening diduga sabu, 18 sachet kosong, dua telepon genggam, kemasan Rexona, pipet, jarum suntik, sebuah mobil, dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved