Pengeroyokan Karyawan THM
Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di THM, Satu Anggota Polisi
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor: 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait kasus pengeroyokan di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti awal yang cukup.
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan di Mamuju Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditangkap Masih Buron
"Peningkatan status ini dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," ujar Ipda Herman.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).
"Tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju. Sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
Warga Ungkap Lokasi Tenggelamnya Bocah 11 Tahun di Mamuju Renggut Nyawa 4 Anak dan 1 Masih Hilang |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Kawal Pembahasan RTRW, Peluang Bisnis Kebunan Sawit |
![]() |
---|
Bocah 11 Tahun di Mamuju Ditemukan Setelah Dua Jam Tenggelam di Kedalaman 2 Meter |
![]() |
---|
Suzuki Karimun Adu Banteng dengan Suzuki APV di Polman Kedua Pengemudi Luka-luka |
![]() |
---|
Dana Beasiswa Sulbar 2026 Hanya Rp10 Miliar Pemkesra Janji Tepat Sasaran Khusus Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.