Pengeroyokan Karyawan THM

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di THM, Satu Anggota Polisi

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
WAITERS DIKEROYOK - Aswan Alfarisin (21) korban pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam, Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.09 WITA. Ia mengaku telah melapor ke Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor: 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait kasus pengeroyokan di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Hal itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti awal yang cukup.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan di Mamuju Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditangkap Masih Buron

"Peningkatan status ini dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," ujar Ipda Herman.

Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).

"Tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju. Sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved