Berita Sulbar

Gubernur Sulbar SDK Akan Gabung OPD Hanya ASN Berprestasi Boleh Pimpin, Nilai Rendah Akan 'Diparkir'

Rancangan perampingan OPD tersebut telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dan kini menunggu pembahasan

Editor: Ilham Mulyawan
Suandi/Tribun-Sulbar.com
DEMO TOLAK TAMBANG - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) meminta pagar berduri dibuka di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (9/5/2025). Ia geram melihat adanya kawat berduri terpasang di depan gerbang kantor gubernur jelang kedatangan pengunjuk rasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi barat, Suhardi Duka mencontohkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa digabung, atau demerger pada 2026 mendatang.

Rencana SDK - sapaan akrab Suhardi Duka bukan tanpa alasan.

Mantan bupati mamuju dua periode ini ingin menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, responsif, dan sesuai kebutuhan.

"OPD yang akan digabung ada banyak. Salah satunya adalah Dinas Tenaga Kerja dengan Transmigrasi, kita gabung. 

"Mungkin dinas pariwisata dengan dinas pemuda dan olahraga. Karena sekarang olahraga itu sudah bagian dari pariwisata. Momen-momen olahraga itu sudah bagian dari pariwisata, seperti lari maraton tingkat nasional, tingkat dunia sudah masuk pariwisata. Jadi kita gabungkan," jelas SDK usai memimpin Rapat terbatas (Ratas) di Kantor Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (12/5/2025).

Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Pangkas OPD Mulai Awal 2026, Sejumlah Jabatan Kadis Akan Ikut Hilang

Baca juga: Nelayan Asal Pulau Karampuang Mamuju Pingsan Saat Melaut, Kini Dievakuasi ke RS Bhayangkara

Rancangan perampingan OPD tersebut telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dan kini menunggu pembahasan serta pengesahan. 

SDK berharap regulasi ini bisa mulai diberlakukan pada awal 2026.

"Sementara perdanya di DPRD. Apakah DPRD sudah menetapkan dan itu kita harapkan sudah mulai berlaku 1 Januari 2026," ujar SDK saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jalan H Abd Malik Pettana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (12/5/2025).

SDK menjelaskan, alasan penerapan kebijakan ini baru akan dilakukan pada tahun 2026 adalah untuk menghindari kekacauan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 

Menurutnya, penggabungan OPD di tengah tahun berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran.

"Kita tidak ingin mengganggu pelaksanaan APBD saat ini. Katakanlah kalau tiba-tiba bulan 10 ini kita gabung, ya bagaimana cara menggabungnya. Akhirnya, anggaran itu bisa tumpang tindih. Dengan demikian, kita selesaikan dulu anggaran tahun 2025 ini dengan kelembagaan yang ada sekarang," terangnya.

Rencana ini mencakup penggabungan sejumlah OPD yang dinilai memiliki fungsi dan orientasi kerja yang bisa disinergikan. 

Konsekuensi dari perampingan ini adalah menyusutnya jumlah jabatan struktural di lingkungan pemerintah provinsi. 

Dengan jumlah OPD yang lebih sedikit, otomatis posisi pimpinan juga akan berkurang.

SDK menegaskan, seleksi terhadap kepala OPD akan dilakukan secara ketat. 

Para pejabat harus mampu menunjukkan kinerja terbaik jika ingin tetap mendapat posisi strategis.

Pejabat dengan nilai rendah, kata dia, akan ‘diparkir’ alias tak diberi jabatan. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved