Berita Majene
Warga Sebut Jetty di Pantai Baurung Majene Dibangun Swadaya untuk Tambatan Perahu dan Atasi Ombak
Abdul menegaskan, keberadaan struktur yang tampak seperti jetty itu justru sangat membantu nelayan dalam menghadapi ganasnya ombak
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Warga Banggae Timur membantah pembangunan jetty di Pantai Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dilaksanakan illegal.
Seorang nelayan setempat, Abdul mengatakan bahwa struktur bangunan tersebut bukan jetty komersial, melainkan tambatan perahu hasil swadaya masyarakat nelayan setempat.
Abdul menegaskan, keberadaan struktur yang tampak seperti jetty itu justru sangat membantu nelayan dalam menghadapi ganasnya ombak, khususnya saat musim angin timur.
“Sudah ada tiga perahu yang hancur karena ombak sebelum tambatan itu dibangun. Sekarang, perahu bisa lebih aman. Tambatan itu sangat membantu nelayan,” ujar Abdul saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di lokasi Senin (12/5/2025).
Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV di Majene, Pelaku Gasak Tembaga dan Perabotan Rumah
Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Pangkas OPD Mulai Awal 2026, Sejumlah Jabatan Kadis Akan Ikut Hilang
Menurut Abdul, struktur tersebut berupa timbunan tanah yang melintang di sisi kiri dan depan pantai. Fungsi utamanya adalah sebagai pemecah ombak alami dan bukan untuk kepentingan bisnis.
Tambatan itu pun, lanjutnya, sudah lama ada dan selama ini tak pernah menimbulkan konflik di masyarakat pesisir.
“Biasa kami sebut ‘kalor’. Tempat itu sudah lama jadi tempat mengikat perahu. Justru keberadaannya sangat disyukuri oleh nelayan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, Fahriadi, menyampaikan bahwa memang pernah ada pihak yang berkonsultasi mengenai rencana pembangunan jetty di wilayah Majene sekitar dua tahun lalu.
“Saat itu, kami arahkan ke provinsi karena urusan wilayah laut kini sudah jadi kewenangan mereka. Tapi saya tidak tahu pasti apakah yang dimaksud itu di Baurung,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (12/5/2025).
Fahriadi menjelaskan bahwa sesuai regulasi, semua kegiatan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan wilayah laut termasuk tambatan perahu atau pemecah ombak wajib mengantongi izin resmi, termasuk izin dampak lingkungan.
“Bahkan untuk pemasangan rompo (rumpon) saja harus ada izin. Apalagi pembangunan fisik seperti ini,” tegasnya.
Menurutnya saat ini, polemik antara nilai manfaat sosial dan aturan perizinan menjadi sorotan. Di satu sisi, masyarakat nelayan terbantu.
Namun di sisi lain, legalitas pembangunan tetap harus dipastikan agar tak melanggar ketentuan yang berlaku. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab.
Tolak Perusahaan Tambang, HMI Majene Akan Demo Dinas ESDM Sulbar |
![]() |
---|
1.757 Anak Tidak Sekolah di Majene, Disdikpora Genjot Program Paket A, B, dan C |
![]() |
---|
Meski Kuota Penuh Orang tua di Majene Bersikeras Sekolahkan Anaknya di SDN 20 Rangas |
![]() |
---|
Aliansi Titik Merah Demo Polres Majene, Desak Bongkar Mafia SIM dan Tindak THM |
![]() |
---|
Mentan Amran Jadikan Majene 'Kabupaten Bawang' di Sulbar, Pasok KTI Target Pembibitan 100 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.