Demo Tambang Pasir

WALHI Sulbar Minta Gubernur Jangan Terkesan Lepas Tangan Soal Aksi Massa Tolak Tambang Pasir

WALHI menilai pernyataan SDK sebagai bentuk lempar tanggung jawab, dan kegagalan membaca peran strategis kepala daerah

Editor: Ilham Mulyawan
Asnawi For Tribun Sulbar
Direktur WALHI SUlbar - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat, Asnawi mempertanyakan pernyataan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang menyebut bahwa perusahaan tambang berizin tidak boleh dihalang-halangi. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang dianggap lepas tangan dan tidak berpihak pada keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Menanggapi aksi Aliansi Rakyat Sulbar yang menolak tambang pasir di Karossa dan Beru-beru, Gubernur SDK menyatakan bahwa izin usaha pertambangan tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, melainkan oleh pemerintah pusat, dan mencabut izin harus melalui proses hukum di PTUN. 

Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak ingin melanggar aturan yang berlaku.

Bagi WALHI Sulbar, pernyataan ini mencerminkan sikap pemerintah daerah yang pasif, normatif, dan abai terhadap situasi darurat ekologis yang sedang dihadapi masyarakat akibat aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

Baca juga: Kuasa Hukum APSP Hasri Jack Hadirkan 3 Saksi Kunci Laporan Dugaan Tindak Pidana PT Letawa

Baca juga: Tinggalkanlah Tradisi Lama, Rancang Perpisahan Sekolah Lebih Bermakna dan Punya Asas Manfaat

"Ini bukan sekadar soal administrasi hukum. Ini tentang nyawa, ruang hidup, dan masa depan masyarakat pesisir dan petani di sekitar tambang. Gubernur seharusnya berdiri paling depan membela rakyatnya, bukan berlindung di balik prosedur birokrasi yang kaku," tegas Direktur WALHI Sulawesi Barat, Asnawi.

WALHI menilai pernyataan SDK sebagai bentuk lempar tanggung jawab, dan kegagalan membaca peran strategis kepala daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, WALHI menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, bahkan rekomendasi pencabutan izin jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan. 

Sikap yang hanya menyarankan masyarakat menggugat ke PTUN merupakan upaya untuk memindahkan beban negara kepada rakyat yang justru sedang menjadi korban.

"Apakah Gubernur lupa bahwa dirinya adalah pejabat publik yang dilantik untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan warga? Dalam kasus tambang ini, suara rakyat sudah jelas: tambang mengancam. Bukannya merespons dengan tindakan tegas, beliau justru menyuruh rakyat cari keadilan sendiri di pengadilan," imbuhnya.

Sikap SDK juga dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab ekologis seorang pemimpin daerah di tengah meningkatnya krisis iklim dan kerusakan ekosistem yang semakin luas akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif dan tak terkendali. 

WALHI mengingatkan bahwa aktivitas tambang pasir tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengganggu sumber air, menghancurkan wilayah pertanian produktif, dan memperparah bencana ekologis seperti banjir dan abrasi.

WALHI Sulbar menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat bukan tindakan reaktif, melainkan bentuk pembelaan terhadap ruang hidup yang terus tergerus. 

Mereka tidak datang membawa senjata, melainkan membawa harapan agar pemimpin mereka berpihak pada keselamatan lingkungan dan generasi masa depan.

"Sudah cukup rakyat dikorbankan demi tambang. Kami butuh keberanian dan keberpihakan yang nyata. WALHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa dan warga terdampak untuk tetap bersatu dalam gerakan penyelamatan ruang hidup dari ancaman industri ekstraktif yang rakus dan tidak berkeadilan," pungkas Asnawi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved