Sengketa Agraria
Kuasa Hukum APSP Hasri Jack Hadirkan 3 Saksi Kunci Laporan Dugaan Tindak Pidana PT Letawa
Hasri atau yang akrab disapa Jack, menyebut kehadiran para saksi ini sebagai bukti bahwa laporan mereka bukan sekadar gertakan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack mengatakan laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL) masih terus bergulir Polda Sulbar.
Hasri Jack menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.
Ketiga saksi yang dimaksud antara lain Ofier Paath mantan Asisten Transport PT Letawa yang telah mengabdi selama 36 tahun, Yani Pepy Adriani anak dari mantan Komisaris PT Letawa, serta Abdul Rahim selaku Kepala Desa Jengeng Raya, desa yang menjadi salah satu titik panas konflik agraria di wilayah itu.
Hasri atau yang akrab disapa Jack, menyebut kehadiran para saksi ini sebagai bukti bahwa laporan mereka bukan sekadar gertakan.
“Kami hadirkan saksi yang tahu persis bagaimana perusahaan bekerja, bagaimana tanah itu dikuasai, dan bagaimana masyarakat selama ini dikorbankan,” tegas Jack kepada media, Kamis 8 Mei 2025.
Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Ditahan Usai Korupsi Rp2,1 Miliar Dihabiskan Main Judi Online
Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Pakai Uang Negara Rp2,1 Miliar Judi Online, Transaksi Sebulan Rp64 juta
Dalam kesaksiannya, Ofier Paath membuka banyak fakta tentang operasional internal perusahaan dan penguasaan lahan yang disebut-sebut di luar HGU dan tidak memiliki izin usaha yang sah.
Sementara Yani Pepy memberikan gambaran dinamika internal manajemen perusahaan dan keputusan-keputusan yang berdampak pada warga.
Sedangkan Abdul Rahim memperkuat posisi laporan dengan kesaksian soal sejarah tanah dan klaim warga yang selama ini terabaikan.
Jack menyatakan, langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan panjang petani sawit Pasangkayu yang sudah puluhan tahun berkonflik dengan perusahaan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum bagi korporasi.
“Kalau cukup bukti, maka perusahaan harus ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak akan berhenti di sini," ujarnya.
Bahkan Jack dengan tegas mengatakan, ini baru satu dari sekian banyak laporan yang telah ia siapkan.
"Tunggu aja tanggal mainnya, perlawanan baru dimulai," tambahnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulbar juga telah meninjau langsung lokasi perkebunan PT Letawa di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, untuk melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diajukan.
Pada kesempatan sama, Yani Pepy Adriani menjelaskan, kedatangannya ke Polda Sulbar untuk menyampaikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Undang-undang tersebut kemudian dianulir sebagian oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015.
Sengketa Agraria di Pasangkayu Warga Minta Polda Sulbar Ambil Alih, Tak Percaya Polres |
![]() |
---|
Yani Pepi Desak Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan HGU Perusahaan Sawit Diduga Masuk Hutan Lindung |
![]() |
---|
Satgas PKH Pasang Plang di Perkebunan Area PT Pasangkayu Seluas 776 Hektare Diduga Dikuasai Warga |
![]() |
---|
861,7 Hektar Lahan Sawit di Pasangkayu Disita Satgas, Masuk Kawasan Hutan! |
![]() |
---|
Dugaan Kriminalisasi Petani Pasangkayu Kuasa Hukum APSP Kecam APH , Minta Kembali ke Jalan Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.