Korupsi Dinkes Polman
Eks Bendahara Dinkes Polman Pakai Uang Negara Rp2,1 Miliar Judi Online, Transaksi Sebulan Rp64 juta
MI ditahan usai terbukti menyalahgunakan anggaran senilai total Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) polewali mandar (Polman) inisial MI alais I telah ditahan, usai ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Polman pada Kamis (8/5/2025).
MI ditahan usai terbukti menyalahgunakan anggaran senilai total Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.
Kelima pos kegiatan tersebut antaranya, dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan Tambahan Uang, serta iuran BPPU tahun 2023.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, MI langsung ditahan di Polres Polman Jl. Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Ditahan Usai Korupsi Rp2,1 Miliar Dihabiskan Main Judi Online
Baca juga: Tolak Relokasi, Pedagang Tantang DPRD Mamuju Tengah Hadir di Lokasi
Dalam kasus ini, MI merupakan bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023.
Polisi menetapkan status terssangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.

Dari hasil penyelidikan, ironisnya MI menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain judi online.
Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola.
"Kami menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif," ujar Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Polman.
Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Arifin menuturkan, dalam sebulan, nilai transaksi di rekening itu mencapai Rp64 juta.
"Kasus ini kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.