Korupsi Dinkes Polman

Eks Bendahara Dinkes Polman Pakai Uang Negara Rp2,1 Miliar Judi Online, Transaksi Sebulan Rp64 juta

MI ditahan usai terbukti menyalahgunakan anggaran senilai total Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Jadi Tersangka - Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) polewali mandar (Polman) inisial MI alais I dan telah mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka kasus korupsi 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) polewali mandar (Polman) inisial MI alais I telah ditahan, usai ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Polman pada Kamis (8/5/2025).

MI ditahan usai terbukti menyalahgunakan anggaran senilai total Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.

Kelima pos kegiatan tersebut antaranya, dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan Tambahan Uang, serta iuran BPPU tahun 2023.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, MI langsung ditahan di Polres Polman Jl. Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Ditahan Usai Korupsi Rp2,1 Miliar Dihabiskan Main Judi Online

Baca juga: Tolak Relokasi, Pedagang Tantang DPRD Mamuju Tengah Hadir di Lokasi

Dalam kasus ini, MI merupakan bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023. 

Polisi menetapkan status terssangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.

Ditetapkan Tersangka - MI ASN yang juga mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.
Ditetapkan Tersangka - MI ASN yang juga mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. (Polres Polman)

Dari hasil penyelidikan, ironisnya MI menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain judi online. 

Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola.

"Kami menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif," ujar Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin.

Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Polman

Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arifin menuturkan, dalam sebulan, nilai transaksi di rekening itu mencapai Rp64 juta. 

"Kasus ini kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved