Korupsi Dinkes Polman

Eks Bendahara Dinkes Polman Ditahan Usai Korupsi Rp2,1 Miliar Dihabiskan Main Judi Online

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Ditetapkan Tersangka - MI ASN yang juga mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Polman menetapkan MI alias I Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.

MI langsung ditahan di Polres Polman Jl. Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Kamis (08/05/2025).

MI alias I merupakan bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023. 

Ia diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.

Baca juga: Atasi Antrean Panjang, SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu Gunakan Nozel Baru dan Dua Jalur Mobil

Baca juga: 3 Warga Pasangkayu Beri Keterangan Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Letawa ke Polda Sulbar

Kelima pos kegiatan tersebut antaranya, dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan Tambahan Uang, serta iuran BPPU.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.

Dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain judi online. 

Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola.

"Kami menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif," ujar Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin.

Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Polman

Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved