Korupsi Dinkes Polman
Eks Bendahara Dinkes Polman Ditahan Usai Korupsi Rp2,1 Miliar Dihabiskan Main Judi Online
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Polman menetapkan MI alias I Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.
MI langsung ditahan di Polres Polman Jl. Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Kamis (08/05/2025).
MI alias I merupakan bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023.
Ia diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.
Baca juga: Atasi Antrean Panjang, SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu Gunakan Nozel Baru dan Dua Jalur Mobil
Baca juga: 3 Warga Pasangkayu Beri Keterangan Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Letawa ke Polda Sulbar
Kelima pos kegiatan tersebut antaranya, dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan Tambahan Uang, serta iuran BPPU.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.
Dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain judi online.
Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola.
"Kami menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif," ujar Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Polman.
Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.