Jumat, 10 April 2026

Korupsi Dinkes Polman

Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp2,1 Miliar, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman delapan tahun

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp2,1 Miliar, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara
Fahrun Ramli/Fahrun Ramli
VONIS 10 TAHUN- Mantan bendahara Dinkes Kabupaten Polman Muhammad Ikhsan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor, Mamuju, Kamis (26/2/2026). Terdakwa Muhammad Iksan divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 Juta. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Bendahara Dinkes Polman, Muhammad Ikhsan, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor Mamuju atas kasus korupsi Rp2,1 miliar.
  • Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa delapan tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,16 miliar atau tambahan lima tahun penjara.
  • Ikhsan terbukti bersalah mengelola dana nonkapitasi, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, UP/TU, dan iuran PBPU tahun anggaran 2023.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Muhammad Ikhsan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (26/2/2026).

Terdakwa Muhammad Iksan divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 Juta.

Muhammad Iksan merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,1 Miliar.

Baca juga: Kader Posyandu Uhaimate Diperiksa Kejari Mamuju Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2018–2023

Baca juga: Sertifikat Keselamatan Diduga Mati, KMP Swarna Kartika Batal Berlayar dari Mamuju ke Balikpapan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Namun vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Nurcholis, mengatakan terdakwa Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 pada saat menjabat bendahara Dinkes Polman.

"Terdakwa divonis 10 tahun penjara, iya benar kemarin kita tuntut delapan tahun," kata Nurcholis kepada wartawan.

KORUPSI DINKES POLMAN - Mantan bendahara Dinkes Polman inisial MI langsung ditahan di Mapolres Polman, dia ditetapkan tersangka usai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara, Kamis (8/5/2025).
KORUPSI DINKES POLMAN - Mantan bendahara Dinkes Polman inisial MI langsung ditahan di Mapolres Polman, dia ditetapkan tersangka usai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara, Kamis (8/5/2025). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Dia menyebut perkara terdakwa Iksan berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan perawatan dan persalinan (nonkapitasi).

Serta akreditasi Puskesmas, biaya perjalanan dinas, uang persediaan (UP), tambahan uang (TU), serta iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu primer sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu subsider.

"Terdapat denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan lebih selama 180 hari," kata Nurcholis.

Disebutkan selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.163.502.199. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved