Korupsi Dinkes Polman
Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp2,1 Miliar, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman delapan tahun
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ffewfeef.jpg)
Ringkasan Berita:
- Mantan Bendahara Dinkes Polman, Muhammad Ikhsan, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor Mamuju atas kasus korupsi Rp2,1 miliar.
- Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa delapan tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,16 miliar atau tambahan lima tahun penjara.
- Ikhsan terbukti bersalah mengelola dana nonkapitasi, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, UP/TU, dan iuran PBPU tahun anggaran 2023.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Muhammad Ikhsan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (26/2/2026).
Terdakwa Muhammad Iksan divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 Juta.
Muhammad Iksan merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,1 Miliar.
Baca juga: Kader Posyandu Uhaimate Diperiksa Kejari Mamuju Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2018–2023
Baca juga: Sertifikat Keselamatan Diduga Mati, KMP Swarna Kartika Batal Berlayar dari Mamuju ke Balikpapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Namun vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Nurcholis, mengatakan terdakwa Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dia melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 pada saat menjabat bendahara Dinkes Polman.
"Terdakwa divonis 10 tahun penjara, iya benar kemarin kita tuntut delapan tahun," kata Nurcholis kepada wartawan.
Dia menyebut perkara terdakwa Iksan berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan perawatan dan persalinan (nonkapitasi).
Serta akreditasi Puskesmas, biaya perjalanan dinas, uang persediaan (UP), tambahan uang (TU), serta iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu primer sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu subsider.
"Terdapat denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan lebih selama 180 hari," kata Nurcholis.
Disebutkan selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.163.502.199.
korupsi dinkes polman
Bendahara Dinkes Polman
ASN Korupsi
Sulawesi Barat
Kejari Polman
Pengadilan Negeri Polman
| Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Eks Bendahara Dinkes Polman Dihukum 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Slot & Bola,Pemkab Tolak Beri Bantuan Hukum |
|
|---|
| Pemkab Polman Tegas Tidak Beri Bantuan Hukum Tersangka Korupsi Eks Bendahara Dinas Kesehatan |
|
|---|
| Eks Bendahara Dinkes Polman Pakai Uang Negara Rp2,1 Miliar Judi Online, Transaksi Sebulan Rp64 juta |
|
|---|
| Eks Bendahara Dinkes Polman Ditahan Usai Korupsi Rp2,1 Miliar Dihabiskan Main Judi Online |
|
|---|