Korupsi Dinkes Polman

Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Slot & Bola,Pemkab Tolak Beri Bantuan Hukum

Parahnya dari hasil penyidikan polisi, uang miliyaran yang dikorupsi MI ternyata digunakan untuk bermain judi online, main slot hingga main judi bola

Editor: Abd Rahman
Polres Polman
Jadi Tersangka - Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) polewali mandar (Polman) inisial MI alais I dan telah mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka kasus korupsi 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman inisial MI menjadi tersangka kasus korupsi dana non kapitasi tahun anggaran 2023.

Perbuatan MI merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

MI ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.

Kini MI mendekam dibalik jeruji besi Polres Polman, akibat ulahnya menggunakan uang negara demi kepentingan pribadinya.

Baca juga: Sekda Majene Diperiksa Kejati Sulbar 9 Jam Dugaan Korupsi APBD 2023, dari Pukul 13.00 - 22.00 WITA

Baca juga: Polisi hingga Satpol PP Berjaga Ketat di Pintu Masuk Pasar Lama Topoyo, Ini Sebabnya

Parahnya dari hasil penyidikan polisi, uang miliyaran yang dikorupsi MI ternyata digunakan untuk bermain judi online, main slot hingga main judi bola (parlay).

Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi menyampaikan ada lima anggaran  kegiatan digelapkan MI.

Mulai dari anggaran perawatan persalinan, dana akreditasi puskesmas, uang persediaan hingga perjalanan dinas.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinkes, kita tetapkan satu orang tersangka inisial MI," kata Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan.

Pemerintah Kabupaten Polman pun angkat suara, terkait kasus korupsi eks bendahara Dinkes Polman MI.

Pemkab Polman secara tegas tidak akan memberikan bantuan hukum kepada MI yang juga ASN itu.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Polman Sukri menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum.

"Kalau kasus Tipikor tidak ada kita berikan pendampingan hukum atau pengacara, kita tindak akan membela pelaku korupsi," tegas Sukri kepada wartawan.

Dia menjelaskan kejahatan korupsi cukup merugikan keuangan negara apalagi kerugian negaranya capai Rp 2,1 miliar.

Belum lagi pelaku kata Sukri tidak ada mengembalikan kerugian negara dari perbuatannya itu.

Sukri menambahkan mendukung kinerja kepolisian utamanya penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan di Dinkes Polman.

"Kita mendukung upaya penyelidikan yang masih terus berlangsung hingga kasus ini selesai sampai di pengadilan," ungkapnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved