Polman

1.357 Warga Polman Tak Perlu Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, menyebut kebijakan ini melalui proses validasi di tingkat desa.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Istimewa
PAJAK PBB- Kantor Bupati Polman di Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, pemerintah membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 1.357 rumah tangga miskin wajib pajak, Rabu (27/8/2025). Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 1.357 rumah tangga miskin wajib pajak, Rabu (27/8/2025).

Rumah tangga miskin wajib pajak sebanyak 1.357 ini tersebar di 16 kecamatan tak lagi bayar pajak.

Kebijakan ini dianggap sebagai wujud kepedulian terhadap rumah tangga miskin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, menyebut kebijakan ini melalui proses validasi di tingkat desa.

Baca juga: Nelayan Tradisional di Mateng Pilih Libur Melaut Karena Cuaca Buruk, Harga Ikan Jadi Mahal

Baca juga: Sarang Tawon Vespa Resahkan Warga Polman, Damkar Ungkap Racunnya Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal

Disebutkan 1.357 objek pajak milik warga miskin kini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak daerah.

Petugas pajak telah menggelar sosialisasi pada Februari lalu kepada camat, lurah, dan kepala desa terkait perubahan kebijakan PBB.

"Validasi penerima sudah dilakukan di desa, ada juga desa yang tidak mengajukan data penerima dengan alasan tidak memiliki warga miskin," ungkap Alimuddin kepada wartawan.

Ia menyebut data penerima bebas dari pembayaran pajak daerah ini merupakan warga berpenghasilan rendah.

Sepanjang 2025 ini dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi bangunan.

Kebijakan ini kata Alimuddin, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat miskin.

Alimuddin mengatakan kenaikan PPB lantaran adanya penambahan Nilai Jual objek Pajak (NJOP).

"Sehingga bertambah nilai pembayaran pajaknya, karena adanya penyesuaian NJOP," kata Alimuddin.

Dia menyampaikan tiap tiga tahun sekali terdapat penyesuaian NJOP, seperti tahun 2025 saat ini.

Penyesuaian atau kenaikan NJOP ini dilaksanakan secara bertahap kepada seluruh wajib pajak.

Wajib pajak kata Alimuddin telah tepat sasaran kepada kelas wajib pajak yang ada di perkotaan dan pedesaan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved