Polman

1.357 Warga Polman Tak Perlu Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, menyebut kebijakan ini melalui proses validasi di tingkat desa.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Istimewa
PAJAK PBB- Kantor Bupati Polman di Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, pemerintah membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 1.357 rumah tangga miskin wajib pajak, Rabu (27/8/2025). Dok Fahrun. 

"Penyesuaian atau kenaikan ini, naik satu tingkat, persentasenya itu paling tinggi 17,28 persen," ungkapnya.

Alimuddin menegaskan hingga saat ini belum ada kenaikan PBB, yang ada hanya penyesuaian NJOP.

Dia merincikan sebanyak 242.821 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 ini.

Dengan rincian yang terdampak penyesuaian NJOP sebanyak 113.508 objek pajak, sementara tidak terdampak 129.313 objek pajak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved