Minggu, 26 April 2026

Korupsi Dinkes Polman

Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp2,1 Miliar, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman delapan tahun

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp2,1 Miliar, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara
Fahrun Ramli/Fahrun Ramli
VONIS 10 TAHUN- Mantan bendahara Dinkes Kabupaten Polman Muhammad Ikhsan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor, Mamuju, Kamis (26/2/2026). Terdakwa Muhammad Iksan divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 Juta. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Mantan bendahara Dinkes Polman inisial MI ditetapkan tersangka korupsi dana 5 kegiatan tahun anggaran 2023. 

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.163.502.000.

“Kami sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Atas nama inisial MI alias I,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman.

Penyidik langsung mengenakan rompi orange kepada tersangka lalu digelandang ke ruang sel tahanan dengan kondisi kedua tangan diborgol.

AKP Budi lalu merinci kelima kegiatan yang dananya dikorupsi tersangka saat menjabat sebagai bendara pengeluaran pada Dinkes Polman tahun 2023.

Mulai dari anggaran perawatan dan persalinan yang biasa disebut non kapitasi sebesar Rp.327.163.000. Lalu dana akreditasi Puskesmas sebesar Rp 112.441.000.

Kemudian biaya perjalanan dinas sebesar Rp 279.641.000. Dana UP (uang persediaan) dan dana TU (tambahan uang) sebesar Rp 192.078.000. Serta dana iuran PPPU sebesar Rp 1.306.084.000.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved