Sengketa Agraria

Yani Pepi Desak Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan HGU Perusahaan Sawit Diduga Masuk Hutan Lindung

Menurut Yani Pepy, perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan lindung

Editor: Ilham Mulyawan
Istimewa
SENGKETA LAHAN - Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Tokoh masyarakat Yani Pepy mengungkapkan keprihatinannya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit di Pasangkayu, yang berpotensi cacat hukum. 

Pasalnya, HGU tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang tidak termasuk dalam pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan.

"Jika dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung tersebut tidak termasuk yang dilepaskan, namun HGU yang diterbitkan masih mencakup kawasan hutan lindung tersebut, maka ada kemungkinan bahwa penerbitan HGU tersebut tidak sah atau cacat hukum," kata Yani Pepy.

Menurut Yani Pepy, perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan lindung untuk menentukan, apakah ada kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut. 

Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa HGU yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Polman, Tertunduk Lesu saat Digiring ke Rutan

Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2025, Toko ATK di Mamuju Ramai Diserbu Pembeli, Buku Tulis Paling Laku

Dia menuturkan dasar hukum mencakup beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HGU dan kawasan hutan lindung.

Di antaranya Undang-Undang Kehutanan yang mengatur pengelolaan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat sekitar hutan.

Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur hak-hak atas tanah, termasuk HGU.

Kemudian peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah yang Mengatur prosedur pendaftaran tanah, termasuk HGU.

Selanjutnya peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yaitu mengatur prosedur pelepasan kawasan hutan untuk keperluan lain, seperti perkebunan.

"Kasus ini telah menjadi sorotan karena dugaan pengrusakan hutan konservasi di dalam areal HGU perusahaan," ujar Yani.

Yani Pepy mengapresiasi tindakan satgas PKH yang telah menyita kawasan hutan lindung seluas 861 ha di dalam areal HGU PT Pasangkayu

Namun, Yani Pepy juga meminta agar dugaan kasus kriminalisasi yg selama ini dilakukan penangkapan masyarakat pada objek yg disita atas laporan PT Pasangkayu diusut tuntas.

"Serta juga memeriksa perusahaan perkebunan lainnya dalam memperoleh izin," ujarnya menambahkan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved