SPBU Bulu Cindolo

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Adil, Minta SPBU Jangan Curang!

Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan jika menemukan praktik kecurangan dalam distribusi BBM.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
SANKSI SPBU – Suasana SPBU Bulu Cindolo di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (8/10/2025). Hingga hari terakhir masa sanksi dari Pertamina, SPBU tersebut masih belum menerima suplai solar dan hanya melayani pengisian Pertalite. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmen menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang adil dan merata di Kabupaten Pasangkayu, menyusul pelanggaran terbaru di SPBU 74.915.09 Bulu Cindolo, Desa Bulucindolo.

Kejadian terakhir terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.40 WITA.

Sebuah kendaraan Toyota Avanza kedapatan mengisi BBM jenis JBT Solar menggunakan tangki modifikasi, tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Baca juga: SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu Belum Terima Suplai Solar Pasca Kena Sanksi dari Pertamina

SPBU Bulu Cindolo sebelumnya juga telah menerima surat peringatan pada 19 September 2025 terkait transaksi BBM Pertalite di luar batas kewajaran.

Pelanggaran berulang ini menjadi perhatian serius Pertamina karena dinilai dapat mengganggu ketertiban distribusi energi di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menutup sementara operasional penyaluran JBT Solar di SPBU Bulu Cindolo selama tujuh hari kalender.

Penutupan berlaku sejak 2 hingga 8 Oktober 2025.

Selama masa pembinaan, spanduk bertuliskan “SPBU Sedang Dalam Pembinaan” dipasang di area SPBU sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Konsumen diarahkan untuk membeli BBM jenis JBT Biosolar di SPBU terdekat, yaitu SPBU 74.915.05 Ako, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi.

Hingga Rabu (8/10/2025), pihak SPBU Bulu Cindolo mengonfirmasi bahwa mereka masih belum menerima suplai BBM JBT Solar.

Pantauan Tribun-Sulbar.com di lokasi menunjukkan antrean kendaraan hanya untuk pengisian Pertalite. Tidak tampak antrean truk yang biasanya mengisi Solar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menyayangkan adanya praktik pengisian BBM yang tidak sesuai aturan.

“Tindakan tegas ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan energi sampai kepada yang berhak,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan jika menemukan praktik kecurangan dalam distribusi BBM.

Laporan dapat disampaikan ke aparat berwenang atau melalui Pertamina Call Center 135.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved