Uang Palsu

Tersangka Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar Annar Sampetoding Diserahkan ke Jaksa

Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah menuturkan, peran tersangka Annar akan terungkap dan fakta-fakta di meja persidangan nantinya.

Editor: Abd Rahman
Tribun Timur
TERSANGKA UANG PALSU - Tersangka Uang Palsu. Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM- Berkas perkara tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding kini dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (15/4/2025).

Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Polres Gowa dan diterima langsung oleh pihak Kejari Gowa di kantornya Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah menuturkan, peran tersangka Annar akan terungkap dan fakta-fakta di meja persidangan nantinya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas berupa bukti yang ada termasuk bukti transfer uang.

"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya

kata Nurdaliah, mesin cetak itu digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu Annar ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.

"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi. Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya

Menurutnya, Annar menyengakali soal mesin itu digunakan untuk cetak uang palsu, melainkan diperuntukan untuk hal lain alias cetak spanduk kepentingan maju Pilgub 2024.

"Kalau mesinnya dia akui dia (Annar) suruh Syahruna membeli mesin tapi  dalam peruntukan lain, makanya dia sangkalai mencetak uang tidak. Tapi kita lihat persidangan nanti karena ada saksi-saksi," sambungnya

Dia menyebut, Annar mentrasfer uang ke Syahruna beberapa kali dengan total sekira Rp300 juta.

Uang ratusan juta itu bertujuan  membeli mesin dan kebutuhan alat kampanye lainnya untuk Pilgub Sulsel.

"Alatnya itu dibeli di Jakarta," katanya

Dia menjelaskan masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara uang palsu yang masih P19.

"Masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara P19 , kami masih meminta bukti materil dan formilnya. Tapi karena kita terbatas masa penahanan sehingga kami akan limpahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka ke pengadilan," jelasnya

"Nanti kalau sudah terpenuhi kelengkapan berkas yang tiga orang tersangka itu nanti akan menyusul tiga berkas tersebut," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved