Mahasiswa Mamuju Ditahan

Gubernur SDK Akan Komunikasi ke Kemenlu Soal Mahasiswa Asal Mamuju yang Ditahan di Kairo Mesir

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk tidak sembarangan menerima titipan barang dari orang lain tanpa periksa isinya secara teliti

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Suandi
Bantu Mahasiswa Mamuju - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat akan ikut membantu penanganan kasus mahasiswa asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat insial AG yang ditahan otoritas Kairo, Mesir. SDK - sapaan akrabnya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulbar akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menangani kasus tersebut. 

AD yang juga tidak tahu-menahu isi lengkap barang tersebut, langsung menghubungi DPW di Kairo. 

DPW menyampaikan lewat pesan suara bahwa stempel tersebut merupakan stempel kitab untuk keperluan organisasi PPMI Mesir.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bahwa ketiga stempel tersebut adalah stempel keimigrasian Mesir, yang diduga hendak digunakan untuk kepentingan ilegal. 

AG langsung diperiksa secara intensif dan bahkan mengalami kekerasan fisik oleh oknum petugas agar mengakui kepemilikan stempel tersebut. 

Sejak pemeriksaan tersebut, AG tidak dapat dihubungi oleh keluarganya hingga malam hari pukul 19:47 WITA. 

Pada malam itu juga, ia dipindahkan ke kantor polisi Nozha untuk ditahan. 

Keesokan harinya, Kamis 13 Maret, pihak Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo mendatangi kantor polisi Nozha untuk memberikan pendampingan konsuler. 

Mereka juga menerima barang-barang pribadi milik AG yang ditahan, seperti uang tunai, dua telepon genggam, dan satu kabel USB.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 16 Maret 2025, AD yang hendak kembali ke Indonesia juga ditahan saat pemeriksaan di bandara Kairo. 

Ia kemudian turut dibawa ke kantor polisi Nozha, dan hingga kini ditahan bersama AG.

Kedua mahasiswa tersebut telah berada di tahanan selama satu bulan.

Pihak keluarga AG menyampaikan harapannya agar pemerintah Indonesia segera turun tangan.  

“Anak kami ditahan di Kairo sejak 12 Maret 2025. Padahal dia tidak tahu menahu soal barang tersebut, apalagi terlibat kejahatan. Kami mohon bantuan dari Menteri Luar Negeri dan Dubes Indonesia untuk Mesir agar memberikan pendampingan hukum dan mengambil langkah nyata agar anak kami dibebaskan,” ujar Haskin, keluarga AG, kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (13/4/2025). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved