Breaking News

Mahasiswa Mamuju Ditahan

Usai Viral, Dubes RI Kairo Temui Istri Mahasiswa Mamuju Ditahan di Mesir, Janji Kawal Sampai Tuntas

Ia juga menuturkan, Dubes meminta mahasiswa Indonesia di Mesir tetap fokus menghadapi musim ujian.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Haskin
Warga Mamuju Dipenjara - Sosok AG yang ditahan di Kairo, Mesir. Seorang mahasiswa asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial AG, saat ini ditahan di penjara Nozha, Kairo, Mesir. Menurut keterangan keluarganya, AG merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kairo. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Setelah ramai diberitakan media, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo akhirnya turun langsung menyikapi kasus penahanan dua mahasiswa Indonesia di Mesir.

Duta Besar RI untuk Kairo, Lutfi Rauf, bahkan mengunjungi langsung Sekretariat Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) di Kairo, Mesir, pada Senin (14/4/2025). 

Dalam kunjungannya, Dubes juga menyempatkan diri bertemu dengan istri salah satu mahasiswa yang ditahan, Arjung (AG), asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca juga: Upaya Bupati Mamuju Sutinah Bantu Mahasiswa Asal Dungkait Ditangkap Polisi Kairo

Baca juga: Bawa Paket Titipan Berisi Stempel Keimigrasian Mesir, Mahasiswa Asal Mamuju Dipenjara di Nozha Kairo

"Terima kasih untuk beritanya, alhamdulillah hari ini Bapak Duta Besar telah berkunjung ke sekretariat KKS dan bertemu dengan istri Arjung," ujar Fadli kepada Tribun-Sulbar.com melalui WhatsApp, Selasa (15/4/2025).

Ia juga menuturkan, Dubes meminta mahasiswa Indonesia di Mesir tetap fokus menghadapi musim ujian, serta menegaskan komitmen KBRI dalam mengawal kasus ini.

"Karena mendekati musim ujian untuk mahasiswa S1, Pak Dubes mengingatkan untuk fokus dan lebih giat belajar. Terkait dengan masalah penahanan WNI, Pak Dubes menyampaikan keprihatinan beliau kepada Istri Arjung atas musibah yang terjadi. Pak Dubes juga memastikan KBRI akan terus mengawal dan mendampingi melalui akses kekonsuleran," lanjut Fadli.

Sebelumnya, Muhammad Fadli Syah mengkritik kinerja KBRI yang dinilai belum maksimal dalam menangani kasus hukum dua mahasiswa asal Indonesia: Arjung (25) asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan Muhammad Alwi Dahlan (24) asal Bandung, Jawa Barat.

Keduanya ditahan di penjara Nozha, Kairo, sejak 12 Maret 2025.

Arjung merupakan mahasiswa semester awal di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, sedangkan Alwi berada di semester akhir.

“Sejak penahanan saudara Arjung pada 12 Maret 2025, Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI memang sudah turun tangan. Namun pengacara yang dikontrak belum menunjukkan kinerja yang maksimal,” kata Fadli saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (14/4/2025).

Fadli menyesalkan lambannya proses hukum yang berjalan, termasuk belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pengacara yang ditunjuk KBRI.

“Info terakhir yang saya terima dari diplomat Protkons, sampai 5 April lalu BAP saudara Arjung dan Alwi belum diterima oleh pengacara. Ini tentu memperlambat proses hukum dan membuka potensi kesalahan dalam penanganan kasus,” tambah Fadli.

"Sementara ini kami sedang rangkum pengawalan Protkons sejak awal sampai hari ini," tandasnya.

Kronologi Kasus

Kasus bermula saat Arjung ditahan di Bandara Kairo pada 12 Maret 2025 karena membawa titipan dari temannya, AD. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved