Mahasiswa Mamuju Ditahan

Kedubes RI di Kairo Mesir Tangani Kasus Mahasiswa Mamuju Sulbar yang Ditahan Perkara Titipan Stempel

Fadli, kerabat Arjung mengatakan Dubes Litfi meminta mahasiswa Indonesia di Mesir tetap fokus menghadapi musim ujian karena KBRI akan turun tangan

|
Editor: Ilham Mulyawan
Haskin
Warga Mamuju Dipenjara - Sosok AG yang ditahan di Kairo, Mesir. Seorang mahasiswa asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial AG, saat ini ditahan di penjara Nozha, Kairo, Mesir. Menurut keterangan keluarganya, AG merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kairo. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pihak keluarga Arjung (AG) mahasiswa asal Desa Dungkait, Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang ditahan otoritas Kairo, Mesir mengaku sudah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo.

Duta Besar Indonesia untuk Kairo, Lutfi Rauf telah mengunjungi langsung Sekretariat Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) di Kairo, Mesir pada Senin (14/4/2025). 

Lutfi juga bertemu dengan istri Arjung.

Fadli, kerabat Arjung mengatakan Dubes Lutfi meminta mahasiswa Indonesia di Mesir tetap fokus menghadapi musim ujian.

"Dubes KBRI akan mengawal kasus ini. Dubes menyampaikan keprihatinan beliau kepada Istri Arjung atas musibah yang terjadi. Pak Dubes juga memastikan KBRI akan terus mengawal dan mendampingi melalui akses kekonsuleran," lanjut Fadli.

Arjung (25) sebelumnya ditahan di penjara Nozha, Kairo sejak 12 Maret 2025.

Baca juga: Pemprov Sulbar Buka Pelatihan Menjahit Teknisi AC Barista Hingga Desain Grafis, Seleksi Wawancara

Baca juga: Kunci Jawaban Lengkap Pendidikan Agama Islam PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka 126, Bab 4

Arjung merupakan mahasiswa semester awal di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, sedangkan Alwi berada di semester akhir.

Awalnya AG berangkat kembali ke Kairo dari Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Sebelum keberangkatan, temannya berinisial AD menitipkan sebuah bungkusan milik seorang warga Indonesia di Kairo berinisial DPW.

Titipan itu diberikan karena AD tidak memiliki cukup ruang di bagasinya saat hendak kembali ke Kairo sehari sebelumnya. 

Isi bungkusan tersebut awalnya dianggap barang biasa, namun ternyata berisi tiga buah stempel.

Sesampainya di Bandara Kairo pada pukul 12:58 waktu setempat, AG menjalani pemeriksaan Bea Cukai. 

Saat petugas memeriksa bungkusan titipan tersebut, mereka menemukan tiga stempel yang mencurigakan. 

Polisi langsung menanyakan tentang kepemilikan stempel itu. Karena AG tidak mengetahui isi detail titipan, ia menghubungi AD. 

AD yang juga tidak tahu-menahu isi lengkap barang tersebut, langsung menghubungi DPW di Kairo

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved