Diskon Tunggakan Pajak

Warga Mamuju Tengah Senang Program Pemprov Sulbar Insentif PKB 2025, Diskon hingga 50 Persen

Dengan diskon signifikan, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan membayar PKB tepat waktu.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
SAMSAT MAMUJU TENGAH - Sejumlah warga melakukan pengurusan administrasi perpajakan di Kantor Samsat Mamuju Tengah, Jl Trans Sulawesi, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (21/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulbar meluncurkan Program Insentif PKB 2025 dengan diskon hingga 50 persen dan bebas berbagai denda untuk meringankan beban masyarakat.
  • Warga Mamuju Tengah menyambut positif program ini karena membantu mengurangi biaya hidup dan meningkatkan kepatuhan pajak.
  • Insentif berlaku 20 November–31 Desember 2025, mencakup bebas denda PKB, diskon tunggakan, dan keringanan BBNKB.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadirkan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor melalui Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. 

Kabar ini disambut sukacita sejumlah warga di Kabupaten Mamuju Tengah.

Mereka mengaku terbantu dengan kebijakan diskon bisa mencapai hingga 50 persen tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulbar Hapus Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Program insentif ini merupakan upaya pemprov meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan. 

Dengan diskon signifikan, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan membayar PKB tepat waktu.

"Saya senang sekali mendengar kabar ini," ucap Putu, seorang warga saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Samsat Mateng, Jl Trans Sulawesi, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Jumat (21/11/2025). 

Ia mengatakan, biaya hidup semakin tinggi, jadi adanya diskon PKB seperti ini sangat meringankan.

Utamanya bagi masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan.

Menurutnya, program ini dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil. 

Uang seharusnya untuk bayar pajak penuh, bisa dialihkan untuk keperluan lain seperti biaya sekolah anak atau kebutuhan sehari-hari.
 
"Mudah-mudahan program ini terus berlanjut karena sangat membantu masyarakat," harapnya.

Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.

Program ini hadir di bawah kepemimpinan Gubernur, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga.

Bertujuan, meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Program insentif ini berlangsung mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak di seluruh kabupaten se-Sulbar untuk memperoleh berbagai keringanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved