Opini
Negara Berhemat dengan Efisiensi Anggaran Potensi Memangkas Kualitas Pendidikan
penghematan anggaran sering kali berdampak pada sektor pendidikan, yang dapat mengancam kualitas layanan pendidikan
Oleh. Abdul Rahman (Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene)
TRIBUN-SULBAR.COM - Hak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia. Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 Ayat (4) menegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Namun, dalam praktiknya, meskipun alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi standar minimal konstitusional, efisiensi dan efektivitas penggunaannya masih menjadi perdebatan.
Selain itu, kebijakan penghematan anggaran sering kali berdampak pada sektor pendidikan, yang dapat mengancam kualitas layanan pendidikan serta aksesibilitasnya bagi masyarakat kurang mampu.
Dinamika Anggaran Pendidikan di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan.
Pada tahun 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp665,02 triliun, atau 20 persen dari total belanja negara.
Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi terkait pendanaan pendidikan.
Namun, pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kebijakan ini menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,6 triliun dari transfer ke daerah.
Dampak dari kebijakan ini juga dirasakan di sektor pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp8,03 triliun dari alokasi awal Rp33,54 triliun, sehingga anggarannya menyusut menjadi Rp25,51 triliun.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) juga harus berhemat hingga Rp14 triliun.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) pun terkena dampak, dengan pemotongan sebesar 9 persen, dari pagu awal Rp14,698 triliun menjadi Rp13,387 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.