Berita Mamuju Tengah
RDP dengan DPRD, Berikut 5 Poin Tuntutan Tenaga Honorer Mamuju Tengah
Wakil Ketua Komisi II DPRD Mateng, Marsud mengatakan, meski RDP sempat berlangsung alot, tetapi ada titik temu disepakati.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Sejumlah honorer tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer R2/R3 menyambangi Kantor DPRD Mateng untuk menyampaikan beberapa tuntutannya di hadapan Anggota DPRD Mateng dan OPD terkait, Jumat (14/3/2025). RDP berlangsung di Aula Kantor DPRD Mateng, Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Ketiga, meminta pihak DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dan pihak Pemerintah Daerah Mamuju Tengah untuk tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB dan BKN karena melanggar UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Keempat, meminta kepada pihak DPRD kabupaten Mamuju Tengah untuk mengawal dan menyuarakan nasib honorer sampai pengangkatan menjadi ASN.
Kelima, mendesak DPRD bersama pihak pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah untuk segera mengeluarkan regulasi penggajian bagi tenaga non ASN yang terdata pada pangkalan database BKN yang masih aktif bekerja terhitung mulai Januari 2025. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Tags
Berita Mamuju Tengah
honorer
DPRD Mamuju Tengah
Kabupaten Mamuju Tengah
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Berita Terkait:#Berita Mamuju Tengah
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Stok Ikan di TPI Desa Babana Mateng Berkurang, dari 4 Ton Kini Tinggal 100 Kilo |
![]() |
---|
Antisipasi Kerusuhan, Kantor DPRD Mamuju Tengah Dilengkapi APAR |
![]() |
---|
Warga Terdampak Proyek Bendungan Budong-budong Akan Pasang Blokade Jika Ganti Rugi Tidak Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.