Berita Pasangkayu

Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus Belum Masuk Kantor Usai dilantik

Henry Agus masih berada di Jakarta, mengikuti beberapa agenda bersama Bupati Pasangkayu.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Wakil Bupati Pasangkayu- Ruangan Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus di kantor Bupati Pasangkayu nampak sepi, Senin (24/2/2025), usai dilantik sebagai Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus belum tiba di Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Herny Agus belum juga tiba di Kabupaten Pasangkayu usai dilantik sebagai wakil bupati oleh Presiden Prabowo di Jakarta, Kamis (20/2/2025) lalu.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (24/2/2025), kantor Bupati Pasangkayu juga nampak sepi, hanya ada beberapa staf yang ada di dalam kantor.

Baca juga: Eks Gubernur ABM dan Sekprov Idris Akan Dipanggil Ulang Kejati Sulbar Terkait Dugaan Korupsi Perusda

Baca juga: Minyakita di Pasangkayu Langka dan Mahal, Harga di Atas HET

Begitu pula dengan ruangan Wakil Bupati Pasangkayu, juga terlihat nampak tidak ada aktivitas.

Dari keterangan salah satu protokoler Andi Ima, saat ditemui di ruang kerjanya, bahwa Wakil Bupati sampai saat ini belum tiba di Pasangkayu.

Dia mengatakan, saat ini Henry Agus masih berada di Jakarta, mengikuti beberapa agenda bersama Bupati Pasangkayu.

"Belum ada di Pasangkayu, saya dengar katanya mau ke Magelang mengikuti pelatihan," terangnya.

Dia juga menjelaskan, belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan wakil bupati Pasangkayu itu kembali ke Pasangkayu.

Menurutnya, wakil bupati Pasangkayu kemungkinan sepekan lagi baru kembali ke Pasangkayu.

"Dari informasi yang saya dapat sepertinya sepekan lagi," tambahnya.

Sampai hari ini, suasana kantor bupati Pasangkayu juga nampak masih sunyi, serta tidak ada sama sekali terlihat karangan bunga ucapan selamat kepada bupati dan wakil bupati Pasangkayu usai dilantik.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved