Korupsi Perseroda Sulbar
Eks Gubernur ABM dan Sekprov Idris Akan Dipanggil Ulang Kejati Sulbar Terkait Dugaan Korupsi Perusda
Kemudian tersangka kedua adalah Mantan Dirut Perseroda Arifin yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Sulbar-Andi-Asben-Awaluddin-saat-ditemui-di-kantor-Kejati-Sulbar.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Mantan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar (ABM) dan Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris akan kembali dipanggil oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Selain Muhammad Idris, Sekrprov Sulbar sebelumnya Ismail Sainuddin juga sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).
"Sekda dipanggil nah Pak ABM pemanggilan sebelumnya itu dia sudah mengirimkan surat sakit. Jadi nanti akan dipanggil ulang oleh penyidik," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di ruang kerja Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin (24/2/2025).
Baca juga: 2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Perseroda Sulbar Ditangkap di Rumah Kontrakan di Jakarta
Asben menuturkan, pemanggilan beberapa waktu lalu yang hadir itu adalah Sekrprov sebelumnya Ismail Sainuddin. Sementara ABM dan Sekrprov Muh Idris belum bisa hadir.
Sehingga pihak penyedik akan menjadwalkan pemanggilan kembali terkait kasus Perseroda yang sudah menyeret dua tersangka.
"Mereka harus hadir ketika sudah dipanggil," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi Perusda Sulbar ini sudah menyeret dua tersangka yakni A Syamsul selaku Direktur CV Anugrah Mandiri Anak PT Sulbar Malaqbi.
Kemudian tersangka kedua adalah Mantan Dirut Perseroda Arifin yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Adapun kerugian keuangan negara dalam dalam kasus korupsi penyertaan modal senilai Rp 867 juta, pada tahun 2018-2021.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman